Kemendagri: Sesuai Perppu, pelantikan Ahok di Istana Negara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," ujar Djohan di Jakarta, Jumat (14/11).
Meski demikian, terang Djohan, waktu pelantikan belum dapat dipastikan apakah dapat dilaksanakan pada 18 November 2014 atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung pada dua faktor yaitu kepastian terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan keberadaan Presiden di Ibu Kota Negara.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
"Nanti tergantung terbitnya Keppres, apakah Keppres bisa terbit, apakah bisa dalam waktu pendek. Juga availability of the President. Jadi, dua faktor menentukan kapan dilakukan," ungkap dia.
Di samping itu, Djohan juga menjelaskan kepastian pelantikan didapat setelah mendapat surat pemberitahuan dari DPRD. Tetapi, tetap saja tidak dapat dilakukan pekan depan.
"Kami berharap the sooner the better (lebih cepat lebih baik) supaya jangan dipimpin gubernur definitif," kata dia.
Terkait dengan rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD DKI dan tidak dihadiri oleh fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Djohan menyatakan hal itu tetap sah. Ini karena paripurna tersebut digelar bukan untuk mengambil keputusan.
"Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan. UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 79 jadi ditetapkan paripurna tidak dimaksudkan mengambil keputusan," katanya.
Lebih lanjut, Djohan menerangkan jika Presiden berhalangan, Ahok tetap dapat dilantik oleh Wakil Presiden. "(Wapres berhalangan) baru oleh Menteri Dalam Negeri," terangnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGibran menyambut positif rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di IKN
Baca SelengkapnyaBasuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, figur yang diusung PDIP diharapkan berasal dari kader, karena salah satu fungsi partai adalah mencetak kader-kader untuk dijadikan pemimpin.
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan penerbitan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung progres pembangunan di lapangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca Selengkapnya