Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian LHK selidiki asal pasir buat reklamasi Teluk Jakarta

Kementerian LHK selidiki asal pasir buat reklamasi Teluk Jakarta Plang moratorium di pulau reklamasi. ©2016 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ilyas Asaad mengungkapkan, akan menyelidiki asal usul material yang digunakan para pengembang dalam membuat daratan di atas laut (reklamasi). Sebab, meski dalam amdal yang diajukan telah disebutkan, namun, pihaknya mengaku belum sepenuhnya percaya atas isi amdal yang dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kalau kau bicara reklamasi, dimana kau timbun, dimana kau ambil bahannya. Dan semuanya harus ada izin lingkungannya. Nah dia bilang dari Pulau Tunda. Makanya nanti orang LHK akan ke Pulau Tunda untuk melakukan pengecekan," kata Ilyas kepada merdeka.com di lokasi reklamasi Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Ilyas menuturkan, pihaknya yang akan melakukan pengecekan ke Pulau Tunda akan melihat kondisi wilayah pemasok material utama proyek reklamasi. Pengecekan tidak hanya dilakukan secara kasat mata. Namun, pihaknya akan meminta izin tambang pasir yang dimiliki pihak pengelola.

Orang lain juga bertanya?

"Bagaimana kondisinya di sana sekarang. Jangan-jangan sudah hancur yang di sana. Dan yang di sana juga harus ada izinnya. Nanti kita juga tanya orang sana, ada dampak enggak," tambah Ilyas.

Ilyas menceritakan, saat pihak pengembang ditanya soal dampak yang ditimbulkan oleh pengambilan pasir, mereka berdalih telah melakukan pengecekan terhadap izin pengambilan material urukan pulau reklamasi.

"Kata dia, kita enggak tahu ada dampak apa enggak, kita cuma liat izin tambangnya aja," kata Ilyas menirukan pengembang.

Ilyas membenarkan masing-masing daerah memang diperbolehkan melakukan pengambilan pasir. Tetapi dengan cara yang telah ditentukan.

"Kan kalau ada di satu pulau terus diambil lagi, nanti habis pulaunya, jadi kacau juga," ucap Ilyas.

Ilyas mengaku pernah beberapa waktu lalu pernah berkunjung Pulau Lontar di Serang Banten.

"Saya lihat waktu itu saya ke Lontar. Woh! Sama mereka disedot aja pakai kapal gede, katanya muatannya 2.000 ton," kata Ilyas.

Selama proses moratorium berlangsung, KLHK akan mengawasi tiga pulau yang bermasalah. Sebab ia tak ingin tertipu oleh pengembang.

"Nanti akan ada yang mengawasi secara berkala dari kementerian LHK. Kalau enggak gitu nanti kita dibegoin lagi. Kalau pas 120 hari nanti malah ternyata sudah jadi, wah kacau itu," ungkap Ilyas.

Adapun sanksi terberat yang bisa saja terjadi yaitu dibekukannya izin reklamasi atau pencabutan dari reklamasi.

"Kalau enggak izinnya dibekukan atau izinnya dicabut. Kalau izinnya dicabut ya sudah habis saja," tutup Ilyas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri

Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya