Kepala BKD: Hasil survei, PNS DKI tak bisa dapat gaji 100 persen
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan peluang PNS DKI Jakarta yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis. Walaupun masing-masing golongan memiliki nilai yang berbeda, namun untuk mendapatkan hasil yang maksimal, seorang pegawai Pemda DKI Jakarta harus kerja ekstra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, masing-masing pejabat tidak mungkin bisa mendapatkan TKD Dinamis hingga 100 persen. Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, maksimal seorang PNS DKI Jakarta hanya mencapai target sekitar 76 persen.
"Semuanya pasti tidak bisa 100 persen, maksimal hanya 76 persen. Itu juga sudah susah payah mencapainya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
-
Berapa gaji terendah polisi? Gaji terendah Polri terletak pada Bhayangkara Dua (Bharada), yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Cara penghitungan TKD Dinamis dilihat dari pekerjaan yang dilakukan. Berat pekerjaan akan diubah menjadi poin.
Sehingga setiap usai bekerja dalam sehari, PNS DKI Jakarta melaporkan apa-apa saja yang telah dikerjakannya. Kemudian, satu poin ini senilai dengan Rp 9.000.
Karena sistem ini baru dimulai, maka seorang pegawai harus melakukan laporan secara tertulis atau manual. Namun Agus menyatakan, ke depan PNS DKI Jakarta dapat melaporkannya melalui internet dan dapat diakses melalui smartphone.
"Sekarang masih manual, tapi nanti online. Jika sudah online pegawai hanya bisa input kegiatan dari pukul 15.00 WIB sampai 08.00 WIB. Jadi kalau siang hari mereka tidak bisa melakukan input. Karena harus bekerja," terangnya.
Untuk diketahui, besaran take home pay atau penghasilan, pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca Selengkapnya48,60 persen warga Jakarta yang menilai perkembangan Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi sama saja.
Baca SelengkapnyaFormasi yang ditempatkan di IKN, diambil dari alokasi formasi CPNS pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Kampus meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.
Baca SelengkapnyaRata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Selengkapnya