Kepala Terminal Kalideres: Satu Penumpang Saya Tolak, Surat Tugas Kok buat Mudik
Merdeka.com - Satu calon penumpang di Terminal Kalideres gagal mengelabui petugas. Meski sudah menunjukkan surat tugas, nyatanya ia tetap diminta pulang ke rumahnya.
"Saya hari ini sudah menolak 10 orang, salah satu yang saya tolak karena membawa surat tugas untuk keperluan mudik. Surat tugas kok buat mudik? Ya tidak boleh," ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, seperti dikutip Antara, Kamis (6/5).
Revi mengatakan surat tugas baru bisa berlaku ketika surat itu menerangkan bahwa calon penumpang sedang menjalankan tugas dari perusahaan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kenapa mudik lebaran bisa bikin jantung bermasalah? Mudik Lebaran adalah saat yang sangat dinantikan oleh banyak orang untuk kembali ke kampung halaman dan bersatu kembali dengan keluarga. Namun, perjalanan mudik yang jauh dan melelahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan, seperti aritmia dan serangan jantung.
"Surat tugas harus menerangkan kalau dia bertugas dari perusahaan, itu boleh. Tapi tadi karena dibilangnya pulang kampung, ya tidak boleh. Langsung saya tolak," kata Revi.
Calon penumpang berdalih bahwa itu hanya kesalahan pengetikan dari kantor.
Terkait hal itu petugas pengecekan di Terminal Kalideres akan tetap meminta calon penumpang tersebut untuk memperbaiki surat tugasnya sebelum melakukan perjalanan.
"Memang (dalihnya) ada kesalahan pengetikan atau bagaimana, kita tetap minta itu harus direvisi dulu," kata Revi.
Sebelumnya Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan pihaknya tetap memperbolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk menaiki bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan," ujar Revi, Rabu (5/5).
Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaVice President Public Relations KAI, Anne Purba menyampaikan tidak ada korban dalam peristiwa nahas tersebut namun 2 masinis mengalami cidera.
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaDampaknya banyak pengguna mengaku terlambat masuk kerja di awal pekan ini.
Baca SelengkapnyaKepada sopir Mikrotrans diimbau mematuhi SOP baik pada saat berkendara hingga menurunkan penumpang.
Baca SelengkapnyaBupati Jepara sampai meminta maaf akibat wisatawan tidak dapat ke Karimunjawa.
Baca Selengkapnya