Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD DKI soal Interpelasi Anies: Setiap Palu yang saya Ketuk Sesuai Aturan!

Ketua DPRD DKI soal Interpelasi Anies: Setiap Palu yang saya Ketuk Sesuai Aturan! Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan siap hadapi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta, terkait laporan yang dilayangkan ketujuh fraksi buntut pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Untuk diketahui tujuh fraksi menolak adanya interpelasi adalah Gerindra, NasDem, PAN, PKS, PPP-PKB, Demokrat dan Golkar, yang pada akhirnya mereka mengadukan tindakan Prasetio ke BK pada Rabu (29/9) kemarin.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Prasetio seperti dikutip dalam akun instagramnya, Kamis (30/9).

Orang lain juga bertanya?

Karena, Politikus PDIP itu mengklaim bahwa tidak pernah melanggar aturan dan selalu menggunakan hak dan kewajiban sesuai aturan, selama menjabat sebagai Ketua DPRD.

"Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," jelasnya.

Prasetio juga mengungkapkan, pelaksanaan rapat paripurna yang mengagendakan usulan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (28/9) lalu, telah sesuai aturan.

Sebagaimana dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Lalu, pada ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)," tuturnya.

Padahal, Prasetio mengungkap ketika Rapat Bamus juga ikut dihadiri para perwakilan fraksi yang menolak interpelasi. Namun saat rapat tidak ada satu pun dari fraksi yang menolak mengajukan keberatan, sehingga agenda interpelasi dimasukan ke dalam rapat paripurna.

"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ujarnya.

"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," tambahnya.

Sebelumnya, Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.

"Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan," jelas politikus Gerindra itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan," ujarnya.

Sedangkan, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, dia menambahkan, laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.

"Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Arteria: Di PDIP Apapun Boleh, Asal Tidak Berkhianat
Arteria: Di PDIP Apapun Boleh, Asal Tidak Berkhianat

PDIP merupakan salah satu partai yang besar karena adanya pengkhianatan dan adu domba.

Baca Selengkapnya
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai

Anies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda NTT Melotot Tunjuk Ipda Rudy Soik di DPR, Elus Kepala Minta Jadi Polisi Baik
VIDEO: Kapolda NTT Melotot Tunjuk Ipda Rudy Soik di DPR, Elus Kepala Minta Jadi Polisi Baik

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan, jika Ipda Rudy Soik masih tetap sebagai anaknya atau anggotanya di Polda NTT

Baca Selengkapnya
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi

Anies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya