Ketua DPRD DKI tolak gelar paripurna istimewa dengan Gubernur Anies
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan sidang paripurna istimewa tidak perlu digelar. Sebab, tidak ada aturan yang mengharuskan digelar paripurna pasca pelantikan gubernur baru.
"Tidak ada, memang tidak diatur, kalau di aturannya ada, saya mau, kan kemarin sudah bicara kepada warga di Balai Kota. Saya saran kepada Pak Anies dan Pak Sandi, ya kerja sekarang" ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Padahal, menurut Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, mereka tidak bisa menjalankan program kebijakannya sebelum paripurna itu dilangsungkan. Sehingga, malah menghambat kerja gubernur.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa rapat paripurna DPR tidak lagi sebut kehadiran virtual? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana, menyebut ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri perihal perintah pelaksanaan paripurna. Dalam surat itu gubernur, walikota, maupun bupati, setelah dilantik harus menyelenggarakan rapat paripurna dengan DPRD.
"Ini seluruh Indonesia diperintahkan gubernurnya untuk menyelenggarakan rapat dengan kita bagi gubernur, bupati dan walikota yang telah dilantik ya," ucap Lulung, Rabu (18/10).
Menurut politisi PPP itu, paripurna Istimewa diperlukan untuk memberikan sambutan pada anggota dewan. "Agar menyampaikan pidato sambutan pada sidang paripurna istimewa masing-masing dewan perwakilan rakyat," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengira ada kekeliruan oleh Ketua DPRD DKI. Menurutnya, Prasetyo belum tahu mengenai aturan tersebut. Ia sependapat dengan Lulung agar paripurna itu perlu dilaksanakan.
"Pras bilang enggak perlu, saya kira ada ketentuannya. DPRD harus taat lah pada ketentuan itu," tegasnya.
Taufik akan mencoba meluruskan persepsi salah tersebut supaya kegaduhan ini bisa diredakan. Ia sendiri mengakui ada aturan kewajiban pelaksanaan paripurna dalam Surat Edaran Kemendagri tanggal 10 Mei 2017.
"Saya minta besok. Itu kan ada aturannya. Mungkin Pak Pras belum baca," kata dia.
Secara terpisah, Gubernur Anies menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI soal paripurna itu. "DPRD yang menentukan," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaCinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaZita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya