Ketua DPRD DKI sebut RSUD paksa pasien BPJS bayar kamar VIP
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan adanya kebobrokan sistem di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta. Hal itu dia temukan ketika mendapat laporan langsung dari seorang teman yang sulit untuk mendapatkan kamar di rumah sakit tersebut.
Setelah melihat langsung, kata Prasetio mendapatkan kamar kelas 3 yang diperuntukan untuk kalangan pemegang kartu BPJS Kesehatan masih banyak yang kosong.
"Ya saya ke atas lah (lantai 2) tempat kamar kosong pas saya liat kok dapat kejutan dan ternyata masih banyak yang kosong," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI, Jakarta, Jumat (26/8).
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Siapa yang mendapat fasilitas kesehatan dari BPJS? BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan.
-
Siapa yang mendapatkan bantuan BPJS? Sebagai pasangan suami istri yang seringkali menonjolkan kemewahan, status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra justru masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa manfaat dari BPJS Kesehatan? 'Dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN. Melalui Sumatera Selatan Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat) harapannya dapat memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN,' ujar Ghufron.
Prasetio menceritakan ketika mendatangi rumah sakit tersebut dan menanyakan apakah ada kamar rawat inap kepada pihak administrasi rumah sakit. Tetapi pihak administrasi rumah sakit tidak langsung memberikan kamar kosong.
"Saya langsung ke sana, orang administrasinya enggak kenal saya jadi mereka nanyain ke sana apa pegang BPJS atau umum, kalau umum ke sebelah kanan langsung diurus," cerita Prasetio.
Sementara itu, kata Prasetio yang memiliki BPJS diminta antre di tempat berbeda. "Nah jadikan terpaksa pasien yang megang BPJS terpaksa banyak kamar VIP," ungkap Prasetio.
Tidak hanya itu, Prasetio juga menemukan calo kamar rawat inap yang bisa menyediakan kamar seharga BPJS kepada non-pemegang BPJS. Calo tersebut biasanya memasang tarif Rp 200-300 ribu per satu kamar.
Prasetio pun sudah melaporkan beberapa kamar rumah sakit fiktif dan pasien fiktif di RSUD di rapat pra pembahasan RAPBD Perubahan 2016.
Menurutnya, modus mengatakan ada pasien fiktif yang tengah menempati kamar itu bisa saja terjadi di setiap RSUD di Jakarta. Karena itulah diperlukan tindakan dan investigasi untuk menindaklanjuti laporan ini.
"Ini namanya mempersulit orang yang sedang kena bencana. Seharusnya dalam situasi darurat diobati dulu baru mengurus administrasi karena nyawa seseorang dalam pertaruhan," tukasnya (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca SelengkapnyaDenda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca Selengkapnya