Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Terima Pasien 100 Per Bulan, Tarif Rp 9,5 Juta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW alias Y yang menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak 2017.
Sebelum pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, klinik kecantikan ilegal itu bisa mendapatkan pelanggan sampai ratusan orang per bulan. Namun saat pandemi tak lebih dari 40 orang.
"Sebelum Covid, itu rata-rata pasien yang bersangkutan sekitar 100 orang per bulan. Tetapi karena pandemi agak berkurang pengakuannya. Sekitar 30 orang. Harga tertingginya sekitar Rp 9,5 juta dari tindakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (23/2).
-
Siapa yang memiliki klinik kecantikan? Sama seperti suaminya, Ustaz Solmed, sang istri, April Jasmine, juga memiliki bisnisnya sendiri. Ia terlibat dalam bisnis busana muslim dan memiliki sebuah klinik kecantikan.
-
Apa saja jenis perawatan kecantikan yang dilarang? Dalam konteks ini, beberapa praktik kecantikan yang umum dilakukan di masyarakat modern mungkin dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Merupakan suatu hal yang wajar jika kaum perempuan selalu ingin terlihat cantik dan rupawan. Tiap pribadi juga memiliki selera dan pilihan untuk bisa tampil cantik. Akan tetapi, terkadang karena ingin terlihat cantik sampai-sampai berlebihan sehingga tidak sadar bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Apa yang terjadi pada klien MUA? Di mana memberitakan bahwa ada seorang mahasiswi UNNES meninggal dunia dalam kecelakaan di Tanjakan Trangkil.
Menurut Yusri, SW alias Y rata-rata mematok sekali tindakan medis mencapai jutaan. Ada yang dua, tiga, enam bahkan sembilan juta rupiah.
Padahal tersangka bukanlah seorang dokter spesialis kecantikan. Sementara tindakan-tindakan seperti injeksi botoks secara hukum mesti dilakukan oleh ahlinya.
"Tindakan-tindakan medis, pertama melakukan injeksi botoks, juga injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi yang ia dapat harganya tergantung tindakan. Contoh injeksi botoks 2,5 sampai 3,5 juta. Juga ada tindakan-tindakan yang lain yang cukup mahal, termasuk tanam benang, 6,5 juta sekali tindakan," kata dia.
Atas tindakannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Yang bersangkutan kita amankan langsung di kediamannya. Dan memang di sini kita persangkakan di pertama UU 29 tentang Praktik Kedokteran yang cukup tinggi di pasal 77 ancaman hukuman penjara 5 tahun," beber Yusri.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.
Baca SelengkapnyaTak hanya berjualan, warga negara asing (WNA) tersebut bahkan datang ke Tanah Air menggunakan visa turis.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada salah satu pemeran yang mengaku hanya dibayar Rp500.000 usai main film porno.
Baca SelengkapnyaBintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaHingga dalam jangka waktu panjang, semakin sulit bagi masyarakat terdampak untuk pulih dan kembali berdaya secara finansial.
Baca Selengkapnya