Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta minta Anies bongkar 4 pulau reklamasi sudah jadi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta minta Anies bongkar 4 pulau reklamasi sudah jadi Pulau reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin proyek 13 pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Pengelola ketigabelas pulau buatan itu tidak diperkenankan melanjutkan segala bentuk pengerjaan.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mempertanyakan keputusan itu. Sebab dari 17 pulau reklamasi, kenapa hanya 13 pulau saja yang izinnya dicabut.

"Pulau-pulau reklamasi yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi berjumlah 17 pulau, sedangkan izin yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta berjumlah 13 pulau. Jika Pemerintah Provinsi ingin menghentikan reklamasi, maka Gubernur seharusnya mencabut izin 17 pulau tersebut tanpa terkecuali," demikian keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (27/9).

Orang lain juga bertanya?

"Meskipun 4 (empat) pulau yang tidak dicabut izinnya telah terbangun, hal ini seharusnya bukan menjadi halangan untuk tidak mencabut izin pulau-pulau tersebut. Bongkaran terhadap 4 pulau yang terbangun," sambungnya.

Hal lain yang menjadi sorotan KSTJ soal izin yang dicabut Anies. Seperti diketahui, Anies mencabut persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama. Dalam catatan KSTJ, ada beberapa pulau yang sudah memiliki izin pelaksanaan reklamasi seperti Pulau F, I, K, dan G.

"Pencabutan izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama dengan pengembang tidak serta merta secara hukum membatalkan izin pelaksanaan reklamasi. Perlu ada tindakan hukum lanjutan terhadap izin pelaksanaan reklamasi dengan melakukan pencabutan. Dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta juga harus melakukan pencabutan atas izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan."

KSTJ juga juga meminta pemerintah transparansi terkait pencabulan 13 izin reklamasi. Seperti melakukan publikasi surat pembatalan reklamasi dan juga rekomendasi Badan Pelaksana Pantura Jakarta yang menjadi dasar pencabutan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Selain itu harus dilakukan pemulihan atas ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta yang diawali dengan menyusun rencana pemulihan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang melibatkan pakar dan juga masyarakat. Rencana pemulihan dibutuhkan karena setiap ekosistem menyediakan jasa ekosistem dengan kualitas dan nilai yang berbeda-beda sehingga membutuhkan upaya pemulihan yang berbeda-beda pula. Selain itu, upaya pemulihan ini termasuk juga pemulihan akibat dampak ekonomi dan sosial dari reklamasi."

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar

Jumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu
Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu

AHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta
FOTO: Pemprov DKI Akhirnya Tertibkan Kabel-Kabel Semrawut di Jakarta

Kabel-kabel semrawut di Jakarta akhirnya mulai ditertibkan setelah menelan korban.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya