Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Komitmen Anies Baswedan Soal Reklamasi
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau C dan Pulau D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam melakukan atau menghentikan Reklamasi secara keseluruhan.
"IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D. Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat (21/6).
-
Apa yang diminta dibangun di Pulau Seribu? Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Kapan PKB akan menentukan dukungan untuk Anies? Huda mengatakan, PKB menunggu Anies sampai pendaftaran bakal calon gubernur pada 27 Agustus. PKB sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mengusung mantan gubernur Jakarta periode 2017-2022. 'Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa,' ujarnya.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kenapa PKB mempertimbangkan untuk mendukung Anies? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
Menurutnya, gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Dengan begitu KNTI tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun.
"Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," ujarnya.
Selain itu, penerbitan IMB juga menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Ia menilai, Pemprov seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D, kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.
"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB, kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut," ujar salah satu perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara.
"Pemerintah Provinsi Jakarta mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB. Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," sambungnya.
Menurut Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino, tidak jelas apakah bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan atau belum.
"Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," ujar Ohiongyi.
Oleh karena itu, KSTJ meminta Pemprov Jakarta untuk mencabut IMB bangunan di Pulau C dan D dan membongkar pulau reklamasi yang telah terbangun dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat luas terutama nelayan di teluk Jakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaAnies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun rumah susun baru (rusun) bagi warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS)
Baca Selengkapnya