Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Komitmen Anies Baswedan Soal Reklamasi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Komitmen Anies Baswedan Soal Reklamasi Halal Bihalal PNS Pemprov DKI. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau C dan Pulau D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam melakukan atau menghentikan Reklamasi secara keseluruhan.

"IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D. Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat (21/6).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Dengan begitu KNTI tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun.

"Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," ujarnya.

Selain itu, penerbitan IMB juga menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Ia menilai, Pemprov seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D, kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.

"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB, kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut," ujar salah satu perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara.

"Pemerintah Provinsi Jakarta mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB. Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," sambungnya.

Menurut Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino, tidak jelas apakah bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan atau belum.

"Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," ujar Ohiongyi.

Oleh karena itu, KSTJ meminta Pemprov Jakarta untuk mencabut IMB bangunan di Pulau C dan D dan membongkar pulau reklamasi yang telah terbangun dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat luas terutama nelayan di teluk Jakarta.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut
Dikritik Capres Anies Baswedan, Proyek IKN Dijamin Tetap Lanjut

Otorita IKN menyatakan keberlanjutan proyek ibu kota baru tersebut bakal tetap diteruskan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Anies 'Sentil' Pj Gubernur DKI Soal Kampung Susun Bayam: Tega Sekali, Tidak Diberikan ke Warga
Anies 'Sentil' Pj Gubernur DKI Soal Kampung Susun Bayam: Tega Sekali, Tidak Diberikan ke Warga

"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok
Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok

Anies Heran Nasib Warga Kampung Bayam Terkatung-Katung: Kunci Rusun Sudah Diberikan Kok

Baca Selengkapnya
Kata Anies Soal Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Kata Anies Soal Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun rumah susun baru (rusun) bagi warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS)

Baca Selengkapnya