Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komika Acho baru tahu kalau dipolisikan Green Pramuka sejak 2015

Komika Acho baru tahu kalau dipolisikan Green Pramuka sejak 2015 Acho Komika. ©2017 kapanlagi.com/budi santoso

Merdeka.com - Komika Muhadkly alias Acho baru tahu kalau ia dilaporkan sejak tahun 2015 dan kini ditetapkan menjadi tersangka atas tulisan di blog soal keluhan terhadap manajemen Apartemen Green Pramuka. Menurutnya sejak ia menulis tahun 2015 sampai 2017, dalam kurun waktu hampir dua tahun tidak pernah ada teguran, pemberitahuan, ataupun somasi dari pihak manajemen.

"Yang aneh sebetulnya, saya sendiri baru tahu, kalau ternyata saya dilaporkan sejak 2015," kata Acho saat ditemui di depan bagian Kriminal Khusus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Lanjut Acho, ia juga tidak tahu akibat dari tulisannya itu bermasalah bagi pihak lain. Sehingga ia kaget tiba-tiba langsung dipanggil dan sudah jadi saksi terlapor bahkan tersangka.

"Selama kasus ini mungkin saya tunda dulu untuk tinggal di sana. Saya stres juga untuk tinggal di sana karena hari ini juga kebetulan ada peraturan parkir baru lagi, yang menurut saya menyusahkan saya lagi," kata Acho.

Peraturan parkir itu yaitu, ia menjelaskan jika di Apartemen Green Pramuka memiliki tiga lantai yakni ground, B1, B2. Namun sekarang B1, B2 ditutup untuk penghuni. Hanya diberlakukan untuk pengunjung mal.

"Jadi penghuni cuma dapat sepertiga dari lahan parkir dan 2 per 3 nya dikomersialisasikan untuk penghuni mal. Ya silakan simpulkan sendiri kebijakan itu apakah bijak atau tidak daripada saya ngomong nanti kena pencemaran nama baik lagi," jelas Acho.

Acho pun menjelaskan, jika ada rencana untuk menjual unitnya. Namun ia tidak memiliki sertifikat atas status kepemilikannya.

"Oh sangat, kalau mau beli, ayo. Masalahnya sertifikatnya enggak ada. Itukan salah satu hal yang saya tulis di blog. Jadi kita tuh tidak punya bukti kepemilikan yang sah, mereka menjanjikan ini salah satu hal saya tulis di blog ya, warga itu yang sudah lunas dijanjikan 2 tahun setelah lunas dan serah terima akan diberikan sertifikat tetapi sudah sampai hari ini tidak ada satu pun warga yang memegang sertifikat," terang Acho.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan

Baliho bergambar Ganjar terpaksa diturunkan karena dipasang tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta

Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya