Komisi IV sindir Ahok soal reklamasi: Kelola negara ada aturan
Merdeka.com - Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sepakat proyek reklamasi dihentikan. Bukan terkait kasus korupsi yang disidik KPK saja, melainkan terkesan ada pemaksaan proyek bisa berjalan meski di beberapa hal belum rampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengatakan semua proyek yang berjalan harus mengacu pada undang-undang yang ada.
"Ya kita kan mengacu pada perundangan yang ada. Kalau semau diri, itu bukan mau negara. Mengelola negara ada aturan. Ada UUD 1945. Bukan saja ke Pak Ahok tapi pada seluruhnya," kata Herman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Dijelaskan, saat ini ada 40 lokasi reklamasi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, dan salah satunya DKI Jakarta yang mengacu pada Keppres no 52 tahun 1995 dan Perpres 54 tahun 2008.
"Tanggung jawab reklamasi ada di gubernur, tapi ada menteri dan aparatur negara di atasnya. Tata peraturan UU 27 tahun 2007 direvisi tahun 2014 tentang pulau kecil. Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional," jelasnya.
Ditambahkan dia, reklamasi bukan cuma persoalan mengeruk pasir kemudian menimbunnya menjadi pulau. Namun ada sejumlah aturan yang wajib dimiliki.
"Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong dengan UU 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah. Masing-masing pulau Amdal sendiri, enggak bisa dong ini harus regional. Belum lagi bagaimana dampak yang ditimbulkan. Ini yang jadi concern kami selain legal, ada teknis lingkungan dan aspek sosial ekonomi," beber anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Andai Ahok tetap ngotot, lanjut dia, DPR tak bisa berbuat banyak karena itu menjadi domain pemerintah. Namun, katanya, suatu negara yang berdiri memiliki sejumlah aturan sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti aturan itu.
"Kan ini negara ini, ini diatur kepada UU. Tidak ada interest lain. Kita ingin, sudah setahun yang lalu. 12 Desember 2014 rapat, Januari 2015 kami sudah mendelegasikan. Setop dulu. Sekarang terjadi begini kami membedah peraturan. Hentikan sementara, ikuti peraturan yang ada. Di dalam kesimpulannya sangat baik. Itu kan kesimpulan yang sangat runtun," tambahnya.
Saat ditanya apakah sikap DPR ini karena membela mantan anggota DRPD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka, dia menolak.
"Jangan menuduh-nuduh," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca Selengkapnya