Kompaknya Ahok-Djarot sindir Agus-Sylvi soal kasus dana hibah
Merdeka.com - Cawagub DKI nomor urut 1, Sylviana Murni tengah terseret kasus dugaan korupsi dana hibah yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015. Menurut informasi, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.
Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah. Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.
Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil Bareskrim Polri sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pada Jumat (20/1) kemarin, Sylvi telah mendatangi Bareskrim Polri untuk kasus di atas. Saat itu Sylvi datang bersama kuasa hukumnya dari Partai Demokrat.
Pasangan Sylvi di Pilgub DKI, cagub Agus Harimurti Yudhoyono pun angkat bicara. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyayangkan adanya pelaporan kepada Bareskrim Polri yang menyeret Sylviana Murni.
Dia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terlalu kental aroma politiknya lantaran dilakukan di masa puncak kampanye.
"Yang saya sayangkan seperti ada pihak yang mencari dan mengada-ada kesalahan pihak kami. Seperti ada maksud di balik pelaporan tersebut," ungkap Agus di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/1).
Calon petahana yang kini tengah terjerat kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun angkat bicara soal kasus yang tengah menyeret Sylviana. Ahok mengaku heran dengan pasangan calon nomor urut satu tersebut lantaran cepat sekali mengeluh. Padahal kasusnya baru masuk tahap penyelidikan belum sampai ditetapkan sebagai terdakwa seperti dirinya.
"Sekarang kalau politisasi, tinggal dicek apa enggak? Saya aja enggak pernah ngeluh politisasi jalani hukum kok," tegas Ahok di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/1).
Dia mencontohkan kasusnya, dugaan penistaan agama yang telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sekalipun, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak pernah mengeluhkan adanya politisasi dalam kasusnya tersebut.
"Sekarang orang bisa enggak bilang kasus saya politisasi? Lagi nyalon gubernur sudah dibilang terdakwa. Saya saja jalani hukum, biar pengadilan buktikan, saya salah atau tidak," terangnya.
Ahok bingung dengan sikap pesaingnya itu yang sedikit-sedikit mengeluhkan adanya politisasi saat ada kasus tengah menjerat. Padahal seharusnya, dia menilai, tinggal dibuktikan saja apakah mereka bersalah atau tidak.
"Ini dikit-dikit politisasi, tersangka aja belum, takut amat. Ini udah terdakwa boss," tutupnya.
Sebelumnya, pasangan Ahok di pilgub DKI, Djarot Saiful Hidayat juga ikut angkat bicara. Menurut Djarot, meski itu bukan dana bansos melainkan hibah seperti keterangan Sylviana Murni, namun tetap harus ada pertanggungjawabannya.
"Memang itu mungkin dana hibah. Tetapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya," kata Djarot usai menghadiri pembukaan pertandingan futsal kejuaraan Karisma (Komunitas Masyarakat Perantauan) di gelanggang olahraga Bulungan, Jakarta Selatam, Sabtu (21/1) lalu.
Djarot mengaku tak mengetahui lengkap soal pengelolaan dana tersebut lantaran baru menjadi wakil gubernur pada 2014. Akan tetapi, menurut Djarot, setiap anggaran yang dipergunakan itu harus ada pertanggungjawabannya.
"Saya enggak ngerti detailnya. Coba tanyakan (Sylviana). Meskipun hibah ada pertanggungjawabannya kalau memang digunakan harus dikembalikan. Semua organisasi memang ada dana hibah, termasuk pramuka," ujar Djarot.
Djarot pun membenarkan soal keterangan Sylviana bahwa Joko Widodo yang menandatangani SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 terkait dana hibah ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Kalau tahun 2014 kan APBD masih pak Jokowi (yang tanda tangan) sebelum beliau nyalon (Presiden). Tapi saya enggak tahu detail soalnya saya kan masuknya bulan Desember," beber Djarot.
Sebelumnya, usai diperiksa Bareskrim, Sylviana menegaskan bahwa surat pemberitahuan yang ditujukan kepadanya keliru. Dalam surat tersebut, Sylvi diminta klarifikasinya perihal penggunaaan dana Bansos tahun anggaran 2014-2015 untuk kegiatan Kwarda Pramuka Jakarta.
"Di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos. Tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi, Jakarta, Jumat (20/1) lalu.
Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui APBD Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana bansos.
Dana hibah itulah yang menurutnya digunakan untuk kegiatan kegiatan pengurus kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta.
"Di sana disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," jelasnya.
Ditambahkan Sylvi, penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka melalui APBD tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 Miliar. Namun, ada kegiatan yang tidak diselesaikan lantaran beberapa hal.
Dari kendala itulah, ucap Sylvi, terdapat sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp 6,8 Miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian ini (bukti) pengembaliannya," ucap Sylvi sambil menunjukkan bukti pengembalian sisa dana.
Sylvi mengatakan pengelolaan dana kegiatan tersebut telah diaudit oleh auditor independen. Meski dia tidak menyebutkan lembaga auditor yang dipilihnya untuk mengaudit kegiatannya.
Dari hasil audit tersebut, katanya, kegiatan yang dilakukannya dinilai wajar. "Di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat (penilaian) wajar," tukasnya.
"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini," tutup dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaSahroni sebelumnya mangkir dalam panggilan Jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir dalam persidangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor
Baca SelengkapnyaSebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain
Baca SelengkapnyaKader Nasdem dan Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni berniat, melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaHakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Baca SelengkapnyaAHY belum bisa memastikan kapan SBY turun gunung untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSahroni menjelaskan alasan niat awal melaporkan salah satu petinggi Partai Demokrat. Karena merasa jadi korban hoaks.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca Selengkapnya