Komplotan pembuat ijazah dan buku nikah palsu dibekuk, 2 residivis
Merdeka.com - Polsek Metro Taman Sari membekuk empat pelaku pembuatan ijazah serta dokumen palsu. Dua dari empat pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di sel terkait kasus tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Afrisal mengungkapkan, empat pelaku yang diringkus ialah Kiong Su Tat alias Joni (62), Hasanudin (42), Heriyanto (52) dan Irwanto (45). Mereka diringkus karena terbukti melakukan jual beli dokumen palsu di dua usaha percetakan di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
"Keempat pelaku ini merupakan calo, pemesan, dan pemilik percetakan, mereka menerima jasa pemalsuan dokumen seperti ijazah SMA dan universitas, buku nikah, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Afrisal, dilansir Humas Polda Metro, Selasa (16/6).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Menurut Afrisal, dua pelaku yakni Joni dan Heriyanto merupakan residivis pemalsuan dokumen yang pernah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok. Afrisal mengatakan, terungkapnya komplotan itu berawal dari tertangkapnya Joni yang diketahui sebagai calo jasa pembuatan dokumen palsu.
Melalui proses penyamaran, Joni dibekuk pada Jumat 12 Juni lalu di depan Rumah Makan Padang, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. "Joni kami tangkap berikut barang bukti ijazah palsu yang siap diberikan kepada si pemesan. Termasuk lima lembar legalisir ijazah dan stempel SMA Kartika," jelasnya.
Dari pengakuan Joni, petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca Selengkapnya