Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang ayah dan anak berinisial S dan RW ini karena meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia dari India tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Sehingga, tak dilakukan penahanan terhadap mereka.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai kedua orang tersebut juga bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pelanggaran pungutan liar (pungli).
-
Siapa yang dilarang bertemu dengan anaknya? 'Jadi saya menghadapi mantan suami saya tidak memperbolehkan saya untuk bertemu dengan anak-anak saya, sedangkan anak saya yang satu masih di bawah umur dan harusnya masih menyusui,' kata Vika.
-
Apa yang menyebabkan beberapa orang tidak terinfeksi Covid-19? Berdasarkan analisis aktivitas genetik dalam jaringan hidung dan darah orang yang tidak berhasil terinfeksi SARS-CoV-2, tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Mengapa beberapa orang kebal terhadap Covid-19? Meskipun vaksin dan booster secara radikal mengurangi risiko kematian dan komplikasi berat dari COVID-19, mereka tidak banyak membantu menghentikan virus dari memasuki lapisan hidung dan sistem pernapasan.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Bagaimana tubuh orang tertentu dapat terhindar dari Covid-19? 'Ini adalah kesempatan yang sangat unik untuk melihat bagaimana respons kekebalan pada orang dewasa tanpa riwayat COVID-19 sebelumnya, dalam pengaturan di mana faktor-faktor seperti waktu infeksi dan komorbiditas dapat dikendalikan,' kata ahli biologi sistem kuantitatif Rik Lindeboom, yang kini berada di Netherlands Cancer Institute.
"Saya malah melihat selain UU Kekarantinaan Kesehatan, perlu dilihat potensi dijerat pasal berlapis dengan pelanggaran Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).
Kendati demikian, penentuan pasal yang akan digunakan untuk menjerat seorang tersangka kewenangan penyidik dengan melihat sejumlah barang bukti yang ada.
"Penentuan pasal yang disangkakan adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tetapi bisa lebih digali lagi, kemungkinan penerapan pasal lain untuk menjerat secara berlapis," ujarnya.
Lalu, terkait dengan penahanan terhadap seorang tersangka, Poengky menyebut, hal itu juga merupakan kewenangan dari penyidik dan mempunyai beberapa alasan.
"Untuk penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Ada alasan subyektif penahanan yaitu jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti dan atau melakukan kejahatan lagi, serta ada pula alasan obyektif penahanan yaitu ancaman hukumannya lima tahun ke atas," sebutnya.
"Jadi kalau penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, memang terkait menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang berinisial S dan RW yang diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Ayah dan anak ini diamankan, lantaran telah meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang masuk dari India ke Indonesia tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika S mengaku kepada JD merupakan seorang petugas protokol bandara.
"S ini mengaku protokol di bandara dan ini setelah kita dalami ternyata memang dia berkecimpung di bandara tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Lalu, saat ditanyakan apakah keduanya menggunakan atribut atau tidak. Hal ini belum bisa ia sampaikan, namun untuk mereka tidak dilakukan penahanan.
"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan. Karena ini yang kita kenakan UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.
Untuk JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis. Karena memang dia baru saja datang ke Indonesia dari India.
"Iya betul (JD dikarantina)," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya