Komputer disita, Ketua DPRD tak mau spekulasi keterlibatan Ferrial
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim baru saja menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen, satu unit komputer bekas mantan Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Ferrial Sofyan dan CD sebagai barang bukti.
Usai menggeledah ruang Prasetyo, penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruang Ferrial Sofyan yang berada di Lantai 9 gedung DPRD DKI. Menanggapi hal ini, Prasetyo enggan berspekulasi apakah ada keterkaitan antara kasus UPS dengan Ferrial.
Tapi politikus PDIP itu mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi, karena komputer yang disita adalah komputer yang sebelumnya digunakan Ferrial. Menurutnya, tidak ada yang tahu isi dari komputer itu karena dia belum pernah menggunakan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
"Ya mungkin aja. Ketua DPRD lama kan Pak Ferrial Sofyan, saya enggak tahu apa ada kaitannya ke situ. Di situ memang ada komputer, komputer lama. Itu dipergunakan Pak Ferrial Sofyan," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/3).
Tak hanya itu, Prasetyo mengklaim sama sekali tidak mengetahui adanya anggaran siluman dalam pengadaan UPS ini. Pasalnya, kala kasus ini terkuak, sedang transisi kepemimpinan dari Ferrial ke Prasetyo.
Kasus ini pun terkuak ketika Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan audit terhadap draf APBD-P 2014 yang diserahkan Pemprov DKI untuk dievaluasi. Hasilnya ditemukan anggaran pengadaan UPS. Padahal, dalam pembahasan KUA-PPAS tidak ada usulan pengadaan alat UPS ini.
"Enggak. Saya belum pernah menjadi saksi karena pada saat saya memimpin DPRD ini saya masih transisi kepemimpinan dari pak Ferrial Sofyan ke saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014. Tersangka yang dimaksud oleh Erwanto adalah Direktur PT Officer Starindo Adhiprima, Harry Lo. Sebelumnya sudah ada empat tersangka lainnya yang telah berstatus tersangka atas kasus tersebut.
Sebelum Harry Lo, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka lain yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara untuk Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenyidik menggeledah salah satu kamar apartemen di lantai 25 East Tower, apartemen Darmawangsa Essence
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKaryoto pun tak mau ambil pusing dengan rumor yang beredar terkait kasus yang menjerat Firli.
Baca Selengkapnya