Kondisi Terkini Malika, Bocah Korban Penculikan di Jakpus dan Dijadikan Pemulung
Merdeka.com - Masih ingat bocah Malika (6). Dia sebelumnya diculik seorang pria bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky tak jauh dari warung orangtuanya berjualan di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hampir satu bulan Malika dalam dekap pencuri. Beruntung polisi menemukannya saat diajak pelaku memulung.
Setelah peristiwa memilukan itu, Malika menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma. Lalu apa kabarnya Malika kini?
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
Malika rupanya dalam kondisi baik. Bahkan sangat membaik dibandingkan saat pertama kali ditemukan.
"Update kasus Malika. Kami sampaikan bahwa malika sudah selesai penanganan secara medis oleh RS polri Sukanto," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/1).
Jalani Pemulihan Trauma
Setelah tahapan perawatan selesai, Polri melalui Biddokkes Polda Metro Jaya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersiap melakukan pemulihan psikologi Malika.
"Selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pemulihan psikologi di rumah aman," jelas Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi telah berhasil membebaskan Malika dari cengkerama sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1) malam kemarin kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Sementara untuk Malika sendiri saat ini tengah menjalani perawatan dan observasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dengan seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak Polri sepenuhnya.
"Bahwa semua biaya korban untuk perawatan Ananda Malika ditanggung Polri. Dalam hal ini pak Kapusdokkes akan menyampaikan, perihal perawatan M yang dirawat dengan sebaik-baiknya," ucap Dedi.
"Sampai dengan hasilnya dari tim dokter dinyatakan baik secara psikologi, psikis, dan fisiknya dinyatakan sehat. Baru nanti akan dikembalikan kepada pihak keluarga," tambah dia.
Adapun sekedar informasi bahwa kasus penculikan Malika saat ini telah menjadi sorotan dengan melibatkan sejumlah pihak lembaga/instansi di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaSeorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaPetugas dengan hati-hati menyelamatkan balita tersebut. Dengan alat bor, petugas mengebor lapangan di sekitar lubang tiang.
Baca Selengkapnya