Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi sikap inspektorat yang langsung memeriksa Blessmiyanda setelah kasus tersebut tercuat ke publik. Seperti yang diketahui, Blessmiyanda dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan tersebut.
"Saya sudah ke Pemda DKI dan memang benar terkait berita ini tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan siapa orang Pemda yang saya maksud," kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Edwin berharap, perkara tersebut diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Selain itu, dia juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/ mekanisme administrasi internal. Karena kata dia, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
"Jangan lupa bahwa perkara ini tentu harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum", ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual. Dia mengatakan, warning tersebut bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali, mengingat kerap kali kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan.
"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor," ungkapnya.
Selain itu, LPSK juga akan memberikan keadilan kepada korban. Dia menuntut agar korban dilindungi dan diberlakukan secara adil
"LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan kepada korban dan saksi sangatlah penting dilakukan. Karena kata dia, dalam dunia kerja PNS memang ada kuasa antara calon pelaku dengan korban ataupun saksi, yang biasanya adalah bawahan pelaku.
"Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin
LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.
Untuk itu, LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk memperhatikan potensi ancaman tersebut serta meminta Pemda memperhatikan hak-hak korban.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," harapnya.
Seperti yang diketahui, karena harus diperiksa oleh inspektorat, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya itu.
Pemeriksaan Blessmiyanda dikabarkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKorban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya