Kontras Diskotek Colosseum, Pernah Digerebek BNN Kini Diganjar Penghargaan
Merdeka.com - Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum menuai pro kontra di masyarakat. Penganugerahan itu diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kepada 31 pengusaha bidang jasa dan pariwisata.
Penyelenggaraan acara pun dilakukan pada 6 Desember 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI, Alberto Ali menyatakan Colosseum Jakarta merupakan pemenang dalam kategori hiburan dan tempat rekreasi kategori kelab malam dan diskotek.
"Ada 31 kategori bukan cuma itu, salah satunya diskotek, dari 31 (kategori) diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto beberapa hari yang lalu di Balaikota, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana Dita Karang mempromosikan pariwisata Indonesia? Dita Karang dan Anushka Sen mengundang Dubes Sulis untuk vlog bersama dalam rangka mempromosikan penguatan kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif dari Indonesia bertema Wonderful Indonesia ke Korea Selatan bertema Ride The Korean Wave.
-
Siapa yang meresmikan Workshop Pariwisata? Demi mendukung berkembangnya sektor pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta.
-
Siapa yang membantu Desa Purwabakti meraih predikat desa wisata? “Kerja sama mulai dari masyarakat, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN lah yang membuat keberhasilan ini terwujud,“ tutur Yulia Jaya Nirmawati.
-
Siapa yang mengajak pelaku pariwisata untuk memberikan kesan baik? “Kami mengajak seluruh pelaku usaha sektor pariwisata memberikan kesan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan selama di Gunungkidul. Di kemudian hari mereka akan datang kembali,“ ujar Suntoyo.
Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum oleh Liputan6.com terkait penganugerahan diskotek Colosseum Jakarta:
1. Tiga Syarat Pemenang
Sebelum diberikan penganugerahan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI, Alberto Ali menyatakan setiap nominasi dalam setiap kategori harus lolos dari tiga faktor yang telah ditentukan. Salah satunya yakni mampu berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata di Ibu Kota.
"Tiga faktor yang diatur, dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta," ucapnya.
2. Diskotek Bagian dari Pariwisata
Alberto menyebut diskotek merupakan bagian pariwisata yang pengawasannya diatur dalam Undang-undang. Yaitu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Bila melanggar aturan, kata dia, usaha tersebut dapat diberikan sanksi hingga ditutup izin usahanya.
"Kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," papar dia.
3. Diikuti 155 Nominasi
Selain itu, dalam penganugerahan itu terdapat 155 nominasi yang bersaing untuk memenangkan 31 kategori. Proses penjurian dilakukan oleh 15 orang dan diketuai oleh Thamrin B. Bachri. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.
Penghargaan ini pertama kali diberikan pada 1974 dengan nama Kelapa Jaya hingga 1989. Setelah disempurnakan, namanya diubah menjadi Anugerah Adikarya Wisata dan menjadi event rutin dua tahunan sebagai medium penilaian sekaligus evaluasi bagi para pelaku usaha kepariwisataan.
"Diharapkan dapat menjadi ikon atau standar mutu kepariwisataan di DKI Jakarta yang maju dan modern," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta, Dadang Sholihin dalam sambutannya.
4. Pernah dirazia BNN
Berdasarkan lansiran Antara, petugas BNN DKI pernah merazia pengunjung di Diskotek Colosseum 1001, Jakarta Barat, pada Minggu (8/9). Selain Colosseum, BNN juga melakukan razia di Olympic dan Paragon.
Dalam razia tersebut sempat diamankan sebanyak 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.
"34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Baca SelengkapnyaMerdeka Awards 2024 memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah hingga perusahaan yang dianggap sukses dalam penerapan Program Kolaborasi Berbasis Teknologi.
Baca Selengkapnya10 Band Papan Atas Indonesia Siap Hibur Pengunjung Monas pada HUT DKI 22 Juni
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Banyuwangi memiliki ekosistem pariwisata terbaik di nusantara.
Baca SelengkapnyaPenghargaan merdeka.com kepada Pemda yang sukses mengembangkan desa wisata.
Baca SelengkapnyaUntuk ajang Anugerah Inspiratif Liputan6.com ada 12 pemenang.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya