Kontribusi 15 persen di proyek reklamasi disebut bentuk gratifikasi
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Inggard Joshua, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) semena-mena menekan pihak korporasi untuk memberikan kontribusi 15 persen sebagai pemulus dikeluarkan perizinan. Padahal, kata dia, itu tidak diatur dalam Undang-Undang.
"Pada dasarnya kalau daerah tertentu membuka usaha di suatu daerah maka daerah tertentu itu dapat imbalan. Tapi yang terjadi tidak seperti itu, bagaimana kepentingan eksekutif mengambil ini," ujar Inggard dalam diskusi dengan topik 'Dapatkah Ahok membangun DKI di luar mekanisme APBD' di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
"Ini melanggar hukum, karena tidak mungkin swasta memberikan uang ke Pemerintah Daerah (Pemda). Ini suatu gratifikasi, hanya saja bagaimana aparatur penegak hukum mengatur. Belum buat aturan tapi sudah keluarkan rekomendasi," sambungnya.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Dia menambahkan, dalam permainan ini tersimpan agenda terselubung antara Ahok dengan pihak Podomoro.
"Ada sesuatu yang diinginkan oleh koorporasi untuk kepentingan dia. Nah ini memang agak susah kita," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, ada kesalahan besar yang dilakukan Ahok dalam menerbitkan izin kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Margarito meminta agar jeli mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kalau betul Pak Ahok mensyaratkan pengembang-pengembang kasih duit baru dia keluarkan izin dan izinnya bermasalah maka KPK tidak perlu mencari feed back tapi telusuri saja, pasti ada (pelanggaran)," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat dukungan materil, seniman itu menyebut jika dia harus berjuang keras untuk mendapat suntikan dana.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca Selengkapnya