Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontribusi 15 persen di proyek reklamasi disebut bentuk gratifikasi

Kontribusi 15 persen di proyek reklamasi disebut bentuk gratifikasi Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Inggard Joshua, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) semena-mena menekan pihak korporasi untuk memberikan kontribusi 15 persen sebagai pemulus dikeluarkan perizinan. Padahal, kata dia, itu tidak diatur dalam Undang-Undang.

"Pada dasarnya kalau daerah tertentu membuka usaha di suatu daerah maka daerah tertentu itu dapat imbalan. Tapi yang terjadi tidak seperti itu, bagaimana kepentingan eksekutif mengambil ini," ujar Inggard dalam diskusi dengan topik 'Dapatkah Ahok membangun DKI di luar mekanisme APBD' di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

"Ini melanggar hukum, karena tidak mungkin swasta memberikan uang ke Pemerintah Daerah (Pemda). Ini suatu gratifikasi, hanya saja bagaimana aparatur penegak hukum mengatur. Belum buat aturan tapi sudah keluarkan rekomendasi," sambungnya.

‎Dia menambahkan, dalam permainan ini tersimpan agenda terselubung antara Ahok dengan pihak Podomoro.

‎"Ada sesuatu yang diinginkan oleh koorporasi untuk kepentingan dia. Nah ini memang agak susah kita," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, ada kesalahan besar yang dilakukan Ahok dalam menerbitkan izin kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Margarito meminta agar jeli mengusut kasus ini hingga tuntas.

"‎Kalau betul Pak Ahok mensyaratkan pengembang-pengembang kasih duit baru dia keluarkan izin dan izinnya bermasalah maka KPK tidak perlu mencari ‎ feed back tapi telusuri saja, pasti ada (pelanggaran)," ‎ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu
Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu

Ganjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Cawagub Jakarta Kun Dikejutkan Pengakuan Seniman Perempuan 'Rampok' Wali Kota buat Acara di Jakpus
Cawagub Jakarta Kun Dikejutkan Pengakuan Seniman Perempuan 'Rampok' Wali Kota buat Acara di Jakpus

Alih-alih mendapat dukungan materil, seniman itu menyebut jika dia harus berjuang keras untuk mendapat suntikan dana.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Ngegas Gebrak Podium Dicecar Media Asing Soal Beri Izin Ormas Kelola Tambang
VIDEO: Bahlil Ngegas Gebrak Podium Dicecar Media Asing Soal Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Bahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya