Kontroversi Anggaran Baju Dinas DPRD DKI, Kemendagri Sebut Itu Kewenangan Anies
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengatur anggaran yang disiapkan masing-masing kepala daerah untuk pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Pasalnya penganggaran dilakukan oleh kepala daerah, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. Pengadaan itu masuk dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi penganggaran pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Sebab penganggaran tersebut merupakan kewenangan dari kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
-
Dasi kuning apa makna nya buat DPR? 'Kami merasa dasi warna kuning identik dengan Partai Golkar yang selama ini dikenal berwarna kuning. Makanya, kami merasa sangat bangga beliau berkenan memakai dasi tersebut. Artinya, beliau ingin menunjukkan kedekatannya dengan Partai Golkar.'
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
"Untuk standar harga pakaian menjadi kewenangan kepala daerah mengaturnya. Sementara untuk atribut harus dijelaskan lebih lanjut dalam Perda hak keuangan DPRD," jelasnya kepada merdeka.com, Selasa (20/8).
Dia menambahkan, tidak bisa membandingkan anggaran satu daerah dengan daerah lainnya untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan ini. Sebab ada kemungkinan harga bahan baku serta jasa di daerah berbeda-beda.
"Standar satuan harga tiap daerah kan beda. 1 potong goreng pisang di Papua pasti beda dengan Jakarta," tutupnya.
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, terdapat beberapa nomenklatur dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
Dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD, Pemprov DKI menganggarkan Rp1.332.351.130. Sementara itu untuk nomenklatur Industri Tekstil, dianggarkan Rp3.669.600.
Selanjutnya dalam nomenklatur Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD, dianggarkan Rp861.300.000. Kemudian, dalam nomenklatur Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000.
Sehingga Total Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp2.697.820.730. Anggaran ini terdiri atas Pin Emas Anggota DPRD, Industri Tekstil, Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD dan Pakaian Sipil Resmi.
Sedangkan untuk Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD, tercatat Rp498.960.000. Kemudian untuk Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000. Dan nomenklatur Pakaian Sipil Lengkap dianggarkan Rp1.287.000.000.
Secara keseluruhan maka Pemprov DKI menganggarkan Rp4.984.280.730 untuk kelengkapan pakaian dinas DPRD periode 2019-2024. Penganggaran ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaIndra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyentil Menhan Prabowo Subianto soal pembelian alutsista bekas senilai Rp700 tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca Selengkapnya