Korban Mutilasi Angela Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Anaknya
Merdeka.com - Angela, wanita korban mutilasi Ecky Listhianto dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Kamis (12/1). Dia dimakamkan satu liang lahat dengan anaknya, Anna.
Diketahui, Anna meninggal dunia terjatuh dari apartemen di kawasan Rasuna Said pada 2018 lalu.
Jasad Angela dibawa dari RS Polri sebelum dimakamkan di TPU Kampung Kandang. Tiba di TPU sekitar Pukul 12.39 WIB.
-
Kapan kerangka perempuan ini dikubur? Tembikar yang ditemukan di makam itu menyatakan dia dikubur pada akhir dekade abad ketiga SM atau dekade pertama abad kedua SM, masa ketika Sardinia, yang menjadi pusat kebudayaan Punic atau Phoenician berada di bawah kekuasaan Romawi.
-
Dimana keluarga itu dimakamkan? Ketiga anggota keluarga itu ditemukan di sebuah lubang kubur berisi 15 jasad di bagian tengah Kota Yaroslavl.
-
Dimana kerangka wanita itu ditemukan? Lokasi penemuan berada di bekas istana kerajaan Helfta, di dekat kota Eisleben, negara bagian Saxony-Anhalt, Jerman.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana makam wanita itu ditemukan? Makam ini ditemukan di situs pemakaman berusia 6.500 tahun di Fleury-sur-Orne, Normandia, Prancis utara.
-
Bagaimana cara kerangka dimakamkan? Kerangka yang ditemukan dikubur dalam berbagai cara. Sebagian besar dikubur dalam liang lahat yang sederhana, tapi hampir sepertiga yang dikubur adalah bayi dan anak-anak. Bayi dan anak-anak ini diletakkan dan dikubur salam wadah besar.
Pantauan merdeka.com, banyak karangan bunga ucapan bela sungkawa kepada keluarga Angela.
Seperti diketahui, jasad mutilasi Angela ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Tambun, Bekasi. Saat itu polisi tengah mencari Ecky yang dilaporkan hilang oleh istri sahnya.
Ecky membunuh Angela setelah diancam hubungan gelap mereka akan dilaporkan ke istri sah Ecky. Gelap mata, lalu Angela dicekik. Jasadnya dipotong-potong untuk mengaburkan tindakan kriminalnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaHal ini pun dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Bambang Sunandar. Ia menyebut keluarga korban sudah memastikannya di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaD mengalami KDRT oleh Panca hingga pada akhir pekan lalu hingga akhirnya dirawat di RSUD.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPembunuhan dilakukan pelaku berinisial A yang kini sudah ditahan polisi.
Baca Selengkapnya