Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Saipul Jamil serahkan barang bukti baru kasus pencabulan

Korban Saipul Jamil serahkan barang bukti baru kasus pencabulan Korban Saipul Jamil. ©2016 Merdeka.com/mega

Merdeka.com - Korban lain Saipul Jamil, MD (21), kembali menyambangi Polres Jakarta Utara. Bersama tim kuasa hukumnya, dia menyerahkan bukti baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Saipul Jamil.

Tim kuasa hukum MD, Agus Rudjianto menuturkan bahwa kedatangannya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang sejauh mana perkembangan kasus klienya.

"Hari ini kita mau koordinasi dengan kepolisian sudah sejauh mana perkembangan kasus yang kami laporkan. Sekaligus kami juga mau menyerahkan beberapa bukti tambahan," tutur Agus Rudjianto di halaman Polres Jakarta Utara, Jumat (11/3)

MD datang memakai masker berwarna hijau, menyerahkan barang bukti tambahan untuk dimasukkan dalam pemberkasan. Agus menuturkan banyak barang bukti baru diserahkan kepada polisi. Salah satunya pakaian ketika di rumah pedangdut Saipul Jamil.

"Ada pakaian ketika itu dipakai di tempatnya (rumah SJ) sama CD yang mau di orbitkan, sama skrip pembicaraan lewat telepon genggam, kebetulan klien kami kan pengarang lagu," kata Agus.

Agus pun menjelaskan bahwa pakaian yang digunakan MD pada saat peristiwa pelecehan terjadi, terdapat saksi yang melihat saat pelapor menggunakan pakaian tersebut. "Untuk mengenali lebih jauh petunjuk, waktu itu saksi-saksi lain mengenal korban dengan pakaian itu," jelasnya.

Untuk diketahui, Senin (29/2) seorang pemuda berinisial MD (20) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya bernama Priyo Jatmiko. Ia menyebut bahwa kliennya itu adalah salah satu korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil tersebut.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora

“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul

Baca Selengkapnya
Video Detik-detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya, Sempat Minta Tolong Anggota TNI
Video Detik-detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya, Sempat Minta Tolong Anggota TNI

Publik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.

Baca Selengkapnya
Sesosok Mayat Ditemukan di Depan Kantor Perlindungan Kementan Jaksel
Sesosok Mayat Ditemukan di Depan Kantor Perlindungan Kementan Jaksel

Dari hasil pengambilan keterangan saksi di lokasi, diketahui jasad korban berinisial MSD (53).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar

Kerabat korban, Aswan menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh Sahrullah.

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya