Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 40 juta, dirut PT Andi Syam Putra Perkasa dibui

Korupsi Rp 40 juta, dirut PT Andi Syam Putra Perkasa dibui Ilustrasi penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur PT Andi Syam Putra Perkasa, Andi Syamsu Alam, dijebloskan ke penjara LP Cipinang lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp 40 juta dari Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sawah Abadi Terpadu di kawasan Cakung.

Kasie Intel Jaktim, Asep Sontani mengatakan, Andi ditahan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mendapat upah sebesar Rp 40 juta dalam proyek Sawah Abadi.

"Dari hasil audit dan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara proyek pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung senilai Rp 7,5 M. Namun pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada," kata Asep, di Kejari Jaktim, Jl DI Panjaitan No 1, Jl By Pass Jatinegara, Jaktim, Jumat (28/11).

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Modus yang dilakukan ada kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai dengan spec, otomatis ada kelebihan pembayaran. Sudah menetapkan 6 tersangka, salah satunya dia (Andi) dan BW," jelas Asep.

Sementara itu, tersangka Andi saat hendak dibawa ke LP Cipinang mengaku hanya menjadi korban penipuan dari pihak Sudin Pertamanan. Dia berjanji akan mengungkap semua pelaku korupsi lainnya yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Saya akan ungkap siapa pelakunya, saya akan ungkap semuanya. Saya nggak tahu apa-apa. Saya hanya rekanan," ucap Andi sesaat sebelum dibawa oleh mobil tahanan Kejari Jaktim menuju LP Cipinang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP