Korupsi Rp 40 juta, dirut PT Andi Syam Putra Perkasa dibui
Merdeka.com - Direktur PT Andi Syam Putra Perkasa, Andi Syamsu Alam, dijebloskan ke penjara LP Cipinang lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp 40 juta dari Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sawah Abadi Terpadu di kawasan Cakung.
Kasie Intel Jaktim, Asep Sontani mengatakan, Andi ditahan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mendapat upah sebesar Rp 40 juta dalam proyek Sawah Abadi.
"Dari hasil audit dan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara proyek pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung senilai Rp 7,5 M. Namun pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada," kata Asep, di Kejari Jaktim, Jl DI Panjaitan No 1, Jl By Pass Jatinegara, Jaktim, Jumat (28/11).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Modus yang dilakukan ada kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai dengan spec, otomatis ada kelebihan pembayaran. Sudah menetapkan 6 tersangka, salah satunya dia (Andi) dan BW," jelas Asep.
Sementara itu, tersangka Andi saat hendak dibawa ke LP Cipinang mengaku hanya menjadi korban penipuan dari pihak Sudin Pertamanan. Dia berjanji akan mengungkap semua pelaku korupsi lainnya yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Saya akan ungkap siapa pelakunya, saya akan ungkap semuanya. Saya nggak tahu apa-apa. Saya hanya rekanan," ucap Andi sesaat sebelum dibawa oleh mobil tahanan Kejari Jaktim menuju LP Cipinang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnya