KPI minta lembaga penyiaran tak eksploitasi konflik Ahok vs FPI
Merdeka.com - Lembaga Penyiaran sebaiknya menahan diri dan tidak sepatutnya mengeksploitasi konflik antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) versus FPI secara berlebihan (over-expose). Hal ini mengingat over expose konflik tersebut akan berdampak buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia. Demikian kata Danang Sangga Buwana, komisioner KPI Pusat di Jakarta.
Danang mengingatkan, konflik Ahok dan FPI adalah permasalahan lokal Jakarta yang telah merambah menjadi isu nasional, karena siaran televisi menjangkau puluhan juta pemirsa maupun pendengar di berbagai daerah hingga pelosok.
Konflik politik tersebut kata Danang, khawatir akan dapat memunculkan sentimen bernuansa SARA yang dapat menular ke berbagai daerah lain. Publik yang terdiri dari berbagai etnis dan pluralitas agama ini bisa saja berpotensi tersulut oleh konflik tersebut. Dan bahkan bisa menjadi contoh buruk yang diadaptasi oleh berbagai daerah yang mungkin mengalami problem serupa.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana hubungan Ahok dan Puput? Walaupun usia mereka berbeda jauh, keluarga mereka kini hidup dalam keharmonisan. Mereka bahkan diberkahi dengan dua anak yang bernama Yosafat dan Sarah Eliana.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Dimana bentrokan antara PDIP dan PPP terjadi? bentrokan antara Laskar PDIP dengan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) PPP pecah di kawasan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (15/10) sore hari tadi.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
"Seharusnya Lembaga Penyiaran menjadi juru damai dengan mengimplementasi pola-pola jurnalisme damai, bukan justru menjadi media provokatif yang kian memperuncing permasalahan tersebut," tegas Danang dalam siaran tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (13/11).
Sebagai lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik, menurut Danang, media penyiaran sudah sepatutnya memanfaatkan diri untuk sebesar besarnya kepentingan publik dan sarana integrasi bangsa.
"Jangan sampai lembaga penyiaran justru menjadi perusak bagi nilai pluralisme bangsa dan untuk kepentingan sempit media semata. Ini tentu tidak dibenarkan oleh Undang Undang Penyiaran," imbuhnya.
Lebih jauh, Danang mengimbau agar lembaga penyiaran mampu menahan diri untuk tidak terlampau mengekspose pemberitaan tersebut yang dapat berdampak pada konflik politik dan konflik kepentingan yang lebih besar.
"Di sini, para pemilik media seharusnya menyadari posisi medianya sebagai pilar demokrasi, bukan sebagai perusak nilai demokrasi," punkas Danang. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengajak artis dan influencer berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaHasto menduga terjadi fragmentasi atau perpecahan di jajaran menteri KIM.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Selengkapnya