KPK duga Sanusi tak cuma dapat Rp 2 M dari pengembang reklamasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi diduga tidak hanya menerima uang Rp 2 Miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui bawahannya, Trinanda Prihantoro. KPK menduga ada pihak lain yang memberikan suap kepada Politikus Gerindra itu.
"Diduga tidak hanya terima Rp 2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendalami apa saja yang diterima Sanusi. "Penyidik telah lakukan memeriksa beberapa saksi dari Pemprov (DKI) terkait pengadaan," ungkapnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan raperda soal reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui bawahannya, Trinanda Prihantoro
Diketahui, KPK telah menyita sejumlah aset milik Sanusi. Mobil mewah dan apartemen miliknya diduga terkait dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Ada empat mobil yang disita yakni Fortuner, Audi, Alphard, serta Jaguar bernomor polisi B 123 RX. Sementara, ada enam unit apartemen yang kini disegel di antaranya berada di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence. Satu unit rumah Sanusi di daerah Permata Regency juga disita.
"Aset-aset itu kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi," ujar Priharsa.
Tidak hanya itu, KPK juga menambah dugaan terhadap Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang itu.
Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikan telah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaMenurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.
Baca Selengkapnya