KPU DKI: Jika tak ada gugatan MK, penetapan gubernur tanggal 4 Mei
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil rekapitulasi pada Senin (1/5) mendatang. Hal itu jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti prosedurnya, begitu tanggal 1 Mei KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi, maka ada waktu 3 hari bagi pasangan calon yg menyatakan keberatan terhadap hasil perolehan suara dan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Namun, jika nantinya ada gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapannya akan diundur hingga adanya putusan dari MK.
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Kalau nanti ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub terpilih menunggu hasil sidang di MK, nanti apa amar putusan di MK itu yg akan dilaksanakan KPU," ujarnya.
Akan tetapi, jika tidak adanya gugatan dari MK, maka penetapan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung sesuai yang direncanakan.
"Tetapi jika tak ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub akan dilaksanakan tanggal 4 Mei," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya