Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI wajibkan Ahok buat cuti setelah ditetapkan sebagai cagub

KPU DKI wajibkan Ahok buat cuti setelah ditetapkan sebagai cagub Wawancara Ahok bersama merdeka.com. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib cuti dari jabatan gubernur selama masa kampanye apabila telah ditetapkan sebagai calon gubernur. Masa kampanye sendiri akan dimulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Wajib, wajib. Begitu sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6).

"Pokoknya cuti selama masa kampanye. Kampanye kan 26 Oktober sampai 11 Februari," sambungnya.

Sumarno aturan baru soal cuti pejabat publik saat masa kampanye termuat dalam Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Yah ketentuan UU seperti itu, bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum di nomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu. Masa kampanye petahana cuti. Dulu yang bersangkutan cuti saat kampanye, kalau enggak kampanye ya enggak cuti," pungkas Sumarno.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba menemui Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kantornya, Senin (20/6) petang. Ahok mengakui pertemuan tersebut membahas Pilgub DKI 2017.

"Pilkada saya lapor saja," kata Ahok di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (20/6).

Ahok menjelaskan maksud dari melaporkan soal Pilkada DKI tersebut bahwa ia akan mengambil cuti saat menjalani masa kampanye maupun saat menjalani tahapan lainnya saat Pilkada DKI tahun 2017.

"Lapor aja, nanti mesti cuti," ujarnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
7 Hari Jelang Kampanye, Gibran Belum Tentukan Cuti atau Mundur dari Wali Kota
7 Hari Jelang Kampanye, Gibran Belum Tentukan Cuti atau Mundur dari Wali Kota

Gibran pun mengaku akan mengatur jadwal kampanye jika tidak mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024

dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Mundur dari Walikota Solo, Ini Cara Gibran Kampanye Keliling Indonesia
Tak Mundur dari Walikota Solo, Ini Cara Gibran Kampanye Keliling Indonesia

Khusus untuk pengambilan nomor urut, Gibran memutuskan untuk cuti.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran

Masa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Cuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali

Tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Gibran Masih Ngantor
Jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Gibran Masih Ngantor

Meski akan hadir ke KPU, Gibran mengaku tidak akan mengambil cuti atau izin.

Baca Selengkapnya
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang

Gibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.

Baca Selengkapnya