KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pasal 48 yang mengatur soal verifikasi faktual membuat relawan Teman Ahok khawatir. Kekhawatiran pendukung Teman Ahok muncul karena menganggap dukungan KTP pemilih pemula akan gugur jika tidak terdaftar di DPT Pemilu terakhir.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, relawan Teman Ahok tidak perlu khawatir akan kehilangan suara dari pemilih pemula atas alasan tersebut. Karena, menurutnya, KTP yang sah adalah KTP yang yang terdaftar di DPT Pemilu sebelumnya atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Enggak lah. Enggak usah galau lah. Karena ada di DP4," kata Sumarno saat dihubungi, Jumat (10/6).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
Dengan kata lain, bila KTP dukungan pemilih pemula untuk calon independen tidak terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, maka akan tetap masuk hitungan karena tercatat di DP4.
"Begini, nanti selain di daftar pemilih sebelumnya kan ada di daftar penduduk potensial pemilihan (DP4). Kalau di DP4 sudah pasti pemilih pemula sudah masuk," jelasnya.
Menurut Sumarno, DP4 disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan dan data pemilih pemula pasti tercatat di dalamnya. Sehingga bila KTP pemilih pemula belum terdaftar di DPT Pemilu terakhir, maka akan dicek oleh pihak KPU DKI melalui DP4.
"Nanti koordinasi sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan. Jadi yang nyusun DP4 kan Dukcapil. Nanti nama yang enggak tercantum di DPT sebelumnya nanti kita cek di DP4 ada apa enggak," pungkas Sumarno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAhok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaAhok menyatakan kubu KIM plus yang mengusung Ridwan Kamil akan malu jika kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPKB menyatakan siapapun bakal calon kepala daerah dari PKB perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Bacakada, tak terkecuali Anies.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca Selengkapnya