Krishna soal berkas Jessica P21: Alhamdulillah, terima kasih jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin, lengkap alias P21. Sebelumnya, berkas bolak-balik dikembalikan.
Usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Kedatangan Krishna diketahui untuk membahas berkas perkara tersangka Jessica setelah dinyatakan rampung (P21), serta penyerahan tahap duanya.
"Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Krishna mengungkapkan, pelimpahan Jessica beserta barang bukti ke Kejati akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen - dokumen lain," ucapnya.
Dokumen tersebut yang akan diserahkan, ungkap Krishna, antara lain rekaman CCTV, semua barang-barang yang disita dan semua hasil di labfor.
"Nah sekarang saya baru mau koordinasi dengan Kejati. Intinya tersangka dan barang bukti diserahkan paling lambat besok," jelasnya.
Selain itu , turut dilampirkan pula berkas pendukung seperti MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dari penyidikan polisi di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). Penyerahan MLA dilakukan pada Kamis lalu.
"Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu lalu turun, Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi, kemudian ditelaah," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Krishna mengungkapkan rasa syukurnya karena petunjuk-petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dipenuhi.
"Ada kerjasama yang baik dalam petunjuk tersebut. Kami berterima kasih pada jaksa peneliti yang sangat teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi. Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap," ucapnya.
Untuk hasilnya, lanjut Krishna, bisa dilihat nanti di pengadilan.
"Apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya