Kronologi Bayi Dibanting Pacar Ibu hingga Tewas di Jaksel
Merdeka.com - Polisi menangkap pria yang tega menganiaya hingga tewas balita inisial G di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku bernama Yosafat alias YA.
"Tersangka saudara YA adalah teman dekat dari saudari SS, yang merupakan ibu korban. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial GMM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus penganiayaan hingga berujung tewas tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Pancoran adanya seorang anak perempuan berusia sekira 2 tahun meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah hukumnya.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pancoran mendatangi Rumah Sakit. Kemudian, berdasarkan hasil interogasi dengan petugas rumah sakit, diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit. Yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran serta menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari situ lah, kemudian diketahui terduga pelaku merupakan orang yang bertanggungjawab atas meninggalnya korban. Karena, saat itu Yosafat yang membawa korban ke rumah sakit.
"Setelah dilakukan olah TKP, kemudian interogasi dan atas persetujuan ibunya korban yaitu saudari SS. Maka, korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan juga visum dalam atau autopsi," ujarnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kapolsek Pancoran melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terduga pelaku penganiayaan yang telah membawa korban ke rumah sakit.
"Akhirnya didapatlah saudara YA ini di rumahnya di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Depok jam 00.00 WIB hari Minggu. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan interogasi saksi-saksi. Saat itu penyidik berkesimpulan bahwa korban berada dalam penguasaan saudara YA setelah dititipkan oleh ibunya," ungkapnya.
"Jadi, korban anak saudari GM ini dititipkan oleh ibunya SS di Stasiun KRL UI sekitar jam 14.30 WIB. Karena, ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya sehingga menitipkan korban ke teman dekatnya yaitu YA," sambungnya.
Kemudian, setelah dititipkan terduga pelaku langsung membawa korban ke tempat tinggalnya yaitu di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Korban sempat diberi kesempatan untuk bermain-main di taman apartemen Kalibata City. Setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada YA 'uncle empup' artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB," paparnya..
"Kemudian, YA membawa korban naik ke lantai atau ke kamar apartemennya di unit 16 AS. Kemudian di atas, korban dibawa ke kamar mandi oleh YA sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban," tambahnya.
Lalu, terduga pelaku disebutnya merasa kesal karena sambil dibersihkan korban juga menangis. Karena melepaskan popok atau pampersnya dengan cara yang tidak baik atau kasar. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi.
"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur. Namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai, dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, Benturan kedua kali di kepala korban. Kemudian dalam posisi yang masih menangis, sambil melempar itu YA melanjutkan pembersihan pembersihan kotorannya korban," sebutnya.
Karena korban masih terus menangis, lanjut Ade Ary, terduga pelaku merasa kesal. Kemudian, ia menginjak kaki kiri korban dan untuk coba dibangunkan dan ditenangkan. Karena, korban nangisnya makin kencang dan diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya.
"Setelah itu, baru YA membawa korban ke rumah sakit, kemudian kami sudah dapatkan fotonya berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kemudian berdasarkan hasil keterangan security dari apartemen Kalibata City. YA menyerahkan korban ke rumah sakit dan akhirnya YA meninggalkan korban sendirian," ucapnya.
Namun, sebelum ke rumah sakit terduga pelaku sempat menghubungi ibu korban SS yang mengatakan anaknya sedang tidak sadar. Lalu, berdasarkan penyesuaian keterangan saksi dan keterangan Yosafat, barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan atau laporan pemeriksaan visum luar dan dalam sementara dari RS Fatmawati.
"Bahwa di tubuh korban itu ditemukan tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm," jelasnya.
"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak. Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini, akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka. Atau orang yang patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Atas perbuatannya, pria tersebut disangkakan Pasal 76 Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang.
"Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian, 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," tutupnya.
"Pada kesempatan yang baik ini kami juga mohon ijin menyampaikan himbauan. Kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak, kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku membanting korban lebih dari dua kali.
Baca SelengkapnyaTY (35) seorang ibu tega membanting bayinya AK (usia 1,5 tahun) sampai tewas.
Baca SelengkapnyaBalita korban pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur mengalami kekerasan fisik.
Baca SelengkapnyaAnak lima tahun itu menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaSang ibu, RY telah ditahan, tapi polisi menemukan kendala saat memeriksanya.
Baca SelengkapnyaBayi dalam keadaan hidup dan sudah dibawa RSKD Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan di Puskesmas Sragi 1, korban ada luka di leher dan di perut dan punggung ada luka memar
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum dibuang ke saluran irigasi, bayi tersebut mendapatkan penyiksaan dari orang tuanya.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca Selengkapnya"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Baca Selengkapnya