Kronologi Mobil Fortuner Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil di Jaksel
Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kronologi insiden kecelakaan lalu lintas akibat aksi pengemudi Fortuner hitam yang melawan arah dan menabrak dua mobil di Jakarta Selatan, yang sebelumnya viral di media sosial. Sebab saat kejadian, mobil itu menggunakan pelat dinas polisi.
"Laka lantas tersebut terjadi para hari Jumat, 20 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB dari tiga TKP," katanya kepada wartawan, Minggu (22/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner yang berinisial AS dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kejadian bermula saat mobil dari arah Bintara melaju ke Casablanka, Jakarta Selatan.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Nah dari Karet dia (AS) ke kiri itulah kemudian, karena tidak tahu jalan di Jalan Pejompongan itu (sampai Slipi), dia ngambil lawan arah hingga Jalan Tentara Pelajar," jelasnya.
Saat di Jalan Tentara Pelajar, lanjut Sambodo, AS malah melawan arah. Hingga akhirnya dia menabrak dua mobil, Peugeot dan Mercy, di depan Warung Ikan Bakar Pak Tarjo, jalan Tentara Pelajar.
"Bertabrakan dengan kendaraan Mercy dan kendaraan Peugeot warna putih yang melaju dari daerah berlawan. Jadi mobil Peugeot dan Mercy ini melaju di jalan yang sesuai benar, dan Fortuner ini melaju melawan arah," ujarnya.
Bukannya bertanggung jawab, AS malah menancap gasnya kembali melarikan diri. Menyebabkan aksi kejar-kejaran oleh pengemudi Peugeot dan Mercy hingga sampai di TKP kedua, depan Apartemen Fourwinds, Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Kendaraan Fortuner ini mencoba berbalik arah karena dihalangi kendaraan Mercy. Ketika berbalik arah kemudian bertabrakan dengan kendaraan Peugeot yang juga ikut mengejar sehingga kena di samping kanan daripada Fortuner dan depan Peugeot," terangnya.
"Kemudian ke arah Jalan Panjang, Permata Hijau. Kemudian lurus dikejar terus mobil Mercy ini sampai ke TKP ketiga di Jalan Pos Pengubinan, yang bersangkutan (AS) pun masih mengambil melawan arah. Seharusnya dia ambil jalur kiri dia ambil jalur kanan," kata Sambodo.
Ketika masih dikejar oleh mobil Mercy, lalu AS mencoba memasuki gang di sisi jalan. Namun gang tersebut ternyata di portal hingga mengharuskan AS kembali mencari jalan lain.
"Saat mundur ini (Mobil Fortuner) pengemudi Mercy ini menyeberang (jalan kaki) dan menuju kendaraan Fortuner ini. Tapi tetap dilanjut sehingga kemudian si pengemudi kendaraan Mercy ini terjatuh (ditabrak)," ungkapnya.
Dari kejadian dan keterangan tersebut, Sambodo menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk keterangan saksi-saksi dan cctv di seputaran kejadian.
"Kemudian membawa saudara AS untuk tes urine dan visum untuk BSS yang merupakan pengemudi Mercy (ditabrak)," katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan empat pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. Dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-
"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.
Sebelumnya, beredar sebuah video merekam aksi kejar-kejaran tiga mobil di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Momen itu direkam N (26), pengemudi salah satu mobil.
N menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/8) kemarin. Saat itu, dia dan rekannya yang masing-masing mengendarai mobil sedang dalam perjalanan.
Tiba-tiba, Toyota Fortuner VRZ warna hitam menggunakan plat dinas melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah. Akibatnya, mobil ditumpangi N dan temannya, berhadapan dengan Fortuner yang melawan.
Saat lawan arus, terjadilah senggolan spion antara mobil N dan Fortuner. Setelah itu, kata N, Fortuner VRZ juga menghantam kendaraan milik temannya.
"Akibat kejadian itu, spion mobil saya patah, sedangkan mobil teman pada bagian bumper depan rusak," kata N saat dihubungi, Sabtu (21/8). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengatakan, kecelakaan yang sebenarnya terjadi di Jalan Joglo Raya arah ke Timur tepatnya dekat Lampu merah Taman Alfa Wilayah Kembangan Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSementara pengemudi Toyota Fortuner berinisial BN (18) mengalami luka-luka. Saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Gading Pluit.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Bagaimana kronologi dan penyebab dari kecelakaan yang terjadi di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaKepolisian Satlantas saat ini sedang proses pengumpulan identitas penumpang.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelat dinas Polri pada mobil Fortuner berganti menjadi pelat untuk kendaraan warga sipil.
Baca Selengkapnya"Ketiga korban meninggal dunia dibawa ambulance palang hitam ke RSCM," kata Edy, Kamis (20/7).
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menyelidiki keaslian nomor pelat dinas Polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner
Baca SelengkapnyaPengguna mobil Toyota Fortuner berpelat TNI itu tidak terima dan menghentikan kendaraan lain lalu menabraknya.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaViral aksi arogan seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi, mengancam pengendara lain memakai tongkat besi.
Baca Selengkapnya