Kronologi Pemalakan Sopir Truk di Cilincing: Diminta Rp100 Ribu Buat Beli Rokok
Merdeka.com - Tiga orang ditangkap polisi setelah memalak sopir truk kontainer yang melintas di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021.
"Kami amankan MF, MY, SA yang diketahui adalah pengangguran," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).
Abdul menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah video yang merekam pemalakan saat itu viral di media sosial. Ketiganya ditangkap di Jalan Lagoa Gang 3 Koja Jakarta Utara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Abdul merinci, dari hasil interogasi terhadap ketiganya diketahui aksi pemalakan terhadap sopir kontainer dilakukan dengan ancaman untuk merusak truk tersebut. Meski sudah diberikan Rp 50 ribu, ketiga pelaku mengaku kurang hingga diberikan lagi sebesar Rp 50 ribu.
"Usai diberikan (total Rp 100 ribu) kemudian pelaku turun dan menggunakan uang tersebut secara bersama membeli makan dan rokok hingga uang itu habis," jelas Abdul.
Barang bukti disita dari pelaku adalah pakaian yang dikenakan saat aksi. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat dengan Pasal 368 KUHPidana. terkait ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaPemerasan tersebut diduga akibat adanya komunikasi yang keliru antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaJenazah masih berada di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang setelah dilakukan visum.
Baca Selengkapnya