Kronologi Wanita Emas dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan
Merdeka.com - Mischa Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'Wanita Emas' dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polda Metro Jaya. Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 ini diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pun membenarkan dan memaparkan kronologinya.
"Pada akhir Mei 2014, korban selaku Direktur Utama PT. Trikora Cipta Jaya yakni Abu Arief M Hasibuan dikenalkan dengan terlapor Hasnaeni oleh saudara Arifin Abas Hutashut (sudah meninggal) dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jala di Jayapura," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (13/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Lalu selanjutnya, pada 30 Mei 2014, dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat oleh Arifin yang kemudian ditandatangani oleh korban dan Hasnaeni.
"Dan pada akhir Mei 2014, pelapor diminta untuk membayarkan 6 unit iPhone yang dibeli oleh terlapor di Mall Ambasador senilai kurang lebih Rp 30 juta. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2014, diserahkan cek BRI oleh korban kepada terlapor senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai I Blok M, Jakarta Selatan tuturnya.
"Kemudian pada tanggal tersebut pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandiri ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai Rp 200 juta di Senayan City, Jakarta Pusat. Di hari yang sama, pelapor disuruh pula membayarkan barang belanjaan milik terlapor senilai Rp 21 juta di ZARA Senayan City," tambahnya.
Bahkan tak sampai situ, Lanjut Krishna, pada tanggal 6 Juni 2014, pelapor kembali disuruh mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud (suami terlapor atau suami Hasnaeni) senilai Rp 200 juta.
"Alasan pelapor atau korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban melalui pelapor di Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," ujarnya.
"Dan yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor adalah karena diperkenalkan oleh Arifin Abas itu yang merupakan teman korban. Selain itu terlapor juga mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang diajukan tersebut," tambahnya.
Namun ternyata, setelah ditunggu-tunggu, Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan tersebut dianggap sebagai pengaduan karena sampai dengan batas akhir masa sanggah, pelapor tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.
"Sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai dengan ketentuan. Dan saat ini proyek pekerjaan pembangunan dua buah ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang," ungkapnya.
Akan kejadian tersebut, pelapor meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan, namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui.
"Atas hal itu, korban melaporkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Kini yang bersangkutan masih menjadi saksi," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dan penggelapan berawal dari adanya kerjasama bisnis berlian antara korban seorang perempuan inisial IM.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya