Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSTJ berencana kembali gugat HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta

KSTJ berencana kembali gugat HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta Kehidupan nelayan di sekitar pulau reklamasi Jakarta. ©2017 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana melakukan gugatan baru terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kuasa Hukum KSTJ Nelson Simamora mengatakan tengah menyiapkan draf gugatan dan akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (26/4).

"Kita masih akan mengajukan gugatan baru terhadap HGB di pulau D," ujar Nelson di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Sebelumnya, KSTJ pernah mendaftar gugatan pada November tahun lalu. Gugatan tersebut sudah menjalani tahap persidangan. Namun, di tengah jalan KSTJ melakukan pencabutan lantaran menemukan kejanggalan.

Objek gugatan SK HGB pulau D, baru diketahui pihak KSTJ telah direvisi diam-diam. Dalam SK HGB terbaru tidak hanya mengubah nomor, tetapi juga mengubah subtansi dengan menambahkan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Paduan Rancang Kota Pulau C, D dan G sebagai dasar penerbitan SK. Perubahan SK tersebut disampaikan oleh BPN Jakarta Utara dan PT Kapuk Naga Indah ketika persidangan.

"Kemarin sempat kita gugat, namun ternyata kantor pertanahan Jakarta Utara mengubah secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Nelson.

Karena objek gugatan berubah, KSTJ menilai sia-sia apabila sidang dilanjutkan. Dalam gugatan terbaru, KSTJ akan mendaftarkan objek gugatan SK HGB terbaru dengan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.

"Karena itu kita harus cabut itu. Karena tidak bisa dieksekusi kalaupun menang," kata Nelson.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya