KSTJ berencana kembali gugat HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana melakukan gugatan baru terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kuasa Hukum KSTJ Nelson Simamora mengatakan tengah menyiapkan draf gugatan dan akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (26/4).
"Kita masih akan mengajukan gugatan baru terhadap HGB di pulau D," ujar Nelson di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Sebelumnya, KSTJ pernah mendaftar gugatan pada November tahun lalu. Gugatan tersebut sudah menjalani tahap persidangan. Namun, di tengah jalan KSTJ melakukan pencabutan lantaran menemukan kejanggalan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Objek gugatan SK HGB pulau D, baru diketahui pihak KSTJ telah direvisi diam-diam. Dalam SK HGB terbaru tidak hanya mengubah nomor, tetapi juga mengubah subtansi dengan menambahkan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Paduan Rancang Kota Pulau C, D dan G sebagai dasar penerbitan SK. Perubahan SK tersebut disampaikan oleh BPN Jakarta Utara dan PT Kapuk Naga Indah ketika persidangan.
"Kemarin sempat kita gugat, namun ternyata kantor pertanahan Jakarta Utara mengubah secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Nelson.
Karena objek gugatan berubah, KSTJ menilai sia-sia apabila sidang dilanjutkan. Dalam gugatan terbaru, KSTJ akan mendaftarkan objek gugatan SK HGB terbaru dengan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.
"Karena itu kita harus cabut itu. Karena tidak bisa dieksekusi kalaupun menang," kata Nelson.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Selengkapnya