Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal dari Anak AG
Merdeka.com - Cristalino David Ozora (17) anak dari petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak dari pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada Senin (20/2) lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun rupanya kejadian tersebut bermula dari kekasih Mario, AG (15).
"Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ungkap kuasa hukum David, Syahwan Arey saat dihubungi, Jumat (3/3).
Seperti diketahui penyidik polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Ia tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," jelas Syahwan.
Lebih lanjut, kuasa hukum David juga menyebut bahwa keterlibatan AG yang membuat kliennya dalam kondisi koma turut hadir di lokasi serta tidak berupaya menghentikan kejadian nahas tersebut.
"Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaJonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya