Kuasa Hukum Jessica: Mau bolak balik 100 kali berkas tak akan P21
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih belum merampungkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Padahal masa tahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin ini akan berakhir pada 28 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menegaskan kepada pihak penyidik bahwa kliennya tak bersalah. Karenanya, dia menegaskan berkas kliennya tak akan pernah bisa rampung (P21).
"Ya enggak akan P21, wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
-
Bagaimana Yakub menyinggung Jessica Mila? 'Ada yang bebas tapi bukan pergaulan. Weekend kemerdekaan untuk Indonesia dan Jessica (bukan Jessica Mila),' tulis Yakub Hasibuan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Syifa Hadju tidak setuju dengan tebakan Jefri Nichol? Namun saat Jefri Nichol menebak mantan pacar Syifa Hadju ada tiga, Syifa Hadju langsung tidak terima.'Enak aja mantan aku dua,' kata Syifa Hadju seraya tersenyum sambil memukul paha Jefri Nichol.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
Yudi mengungkapkan, Jessica tidak berbuat sesuai apa yang disangkakan. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya adalah sebuah kesalahan.
"Error person istilahnya," ucapnya.
Disinggung jika polisi akan tetap melakukan penyidikan meskipun Jessica nantinya dinyatakan bebas dari ruang tahanan, Yudi mempersilakannya.
"Ya silakan saja kalau polisi enggak malu melanggar Perkapnya sendiri. Kan itu ada di Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 76, itu harus keluarkan SP3," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya