Kuasa hukum: Kalau 28 Mei berkas tak lengkap, Jessica mesti bebas!
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Dengan begitu, masa penahanan Jessica yang berakhir hari ini resmi diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.
"Tadi saya datang ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menerima pemberitahuan, menandatangani surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Jadi perpanjangan terhitung mulai 29 April sampai dengan 28 Mei mendatang," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Hidayat mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir untuk kliennya, sesuai UUD pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Penahanan Jessica mulai dari akhir Januari sampai 28 April ini, yang sudah diperpanjang 2 kali, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap dan berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi. Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak," ujarnya.
"Kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei, Jessica berarti BDH alias bebas demi hukum," tambahnya.
Meski yakin bahwa kliennya tak bersalah, Hidayat mengungkapkan hingga kini masih menghormati proses penyidikan polisi.
"Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei, dia mesti bebas dan status tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," jelasnya.
Ditanya bagaimana tanggapan Jessica atas perpanjangan masa penahanan, Hidayat melanjutkan, Jessica bersikap kooperatif.
"Jessica memang menghitung hari dari pertama ditahan, 30 januari. Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya. Dia berharap secepat mungkin dibebaskan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya