Kuasa Hukum: Keluarga Annisa persulit penangguhan Jamal
Merdeka.com - Penangguhan penahanan terhadap sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) yang diajukan tim pengacara LBH Mawar Saron belum membuahkan hasil. Alhasil, Jamal telah genap 10 hari menginap di ruang tahanan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Tim kuasa hukum Jamal, Jefri Moses Kam mengatakan, proses penangguhan kliennya terhambat karena adanya persyaratan yang ditetapkan kepolisian, yakni mendapat surat perdamaian dari keluarga Annisa Azward, korban yang tewas karena melompat dari angkot yang disopiri Jamal.
"Kendala di lapangan dalam mendapatkan surat perdamaian itu, saat ini menjadi halangan bagi Jamal untuk mendapatkan penangguhan penahanan," kata Jefri di Jakarta, Minggu (17/2).
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Pernyataan itu disampaikan Kanit Laka Lantas AKBP Wong Niti, yakni selain menyerahkan surat penangguhan jaminan, tim kuasa hukum wajib menyerahkan surat perdamaian dari keluarga korban.
"Ia mengharuskan Jamal memiliki surat perdamaian dengan pihak keluarga korban," lanjut Jefri.
Namun, Jefri menuding keluarga Annisa tidak koperatif, hal itu ditunjukkan dengan sulitnya kuasa hukum untuk menemui wakil keluarga. Mereka menyerahkan pertemuan kepada paman korban yang berada di Bukit Tinggi, Sumatera Selatan.
"Menurut Wendi (paman Annisa), dalam adat minang ada paman dari ibu Annisa yang lebih berwenang membicarakan mengenai hal ini (perdamaian) yang saat ini sedang di Bukit Tinggi sampai waktu yang tidak ditentukan," keluhnya.
Tanpa adanya surat perdamaian itu, maka Satlantas Jakarta Barat belum akan menangguhkan penahanan Jamal.
"Sampai kapankah ia akan menunggu, di satu sisi, keluarga korban nampak kurang koperatif, di sisi lain Polisi menghendaki surat perdamaian. Nampaknya Jamal masih harus menunggu agak lama di dalam sel," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolrestabes Semarang agar kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang diungkap jelas.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca Selengkapnya