Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Ragukan Unsur Pelecehan dalam Pasal Jerat Blessmiyanda

Kuasa Hukum Ragukan Unsur Pelecehan dalam Pasal Jerat Blessmiyanda Blessmiyanda. ©2021 Instagram/blessmiyandaamanna

Merdeka.com - Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan kliennya disebut beberapa media terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekda DKI.

"Salah satu penyebabnya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata Suriaman, saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021.

Suriaman mengatakan bahwa Kepgub itu dikeluarkan setelah klien saya dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab, pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," kata Suriaman.

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" kata Suriaman.

Artinya, ujar Suriaman, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, tegas Suriaman, menyebut kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sesuatu yang sangat prematur.

"Pengumuman keputusan gubernur yang tidak jelas dan mengundang salah paham telah mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang sangat dijunjung tinggi hukum Indonesia. Seolah-olah kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," kata Suriaman.

Menurut Suriaman, kliennya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum.

"Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," kata Suriaman.

Bahkan, ujar Suriaman, dari berita acara pemeriksaan kliennya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pencabulan seperti yang ada di dalam KUHP

"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan bahwa menyebut klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang prematur," kata Suriaman.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.

Karena tindakannya, lanjut Sigit, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Salah satunya yakni pembebasan jabatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya