Kuasa hukum tanda tangan perpanjang masa tahanan Jessica
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menyambangi Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/4). Kedatangannya untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan Jessica yang akan berakhir hari ini.
"Bentar ya. Ini saya mau tanda tangan perpanjang (masa tahanan)," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Selain untuk menandatangani perpanjangan yang akan ditambah 30 hari dimulai Jumat (29/4) besok, Hidayat memaparkan juga akan menemui kliennya yang menurutnya masih belum sehat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Mau jenguk juga (Jessica). Dia masih sakit. Sudah dulu ya. Nanti saja," singkatnya menuju ruang penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa tahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Untuk tahanan selanjutnya atau batas masa tahanan terakhir nanti, Krishna mengungkapkan tersangka statusnya dalam tahanan penyidikan atas izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan.
"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," tutupnya.
Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa pertahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April (masa tahanan terakhir sehingga total 120 hari ditahan). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Selengkapnya