Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agus-Sylvi berang dikaitkan dengan kasus makar aksi 212

Kubu Agus-Sylvi berang dikaitkan dengan kasus makar aksi 212 Timses Agus-Sylvi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusutan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya rupanya merembet kemana mana. Polda Metro Jaya menyebut, salah satu tersangka makar yakni Jamran merupakan anggota tim sukses pemenangan pasangan nomor urut satu, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017.

Dalam kasus makar, Polda telah menetapkan Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar tersangka. Belakangan, aktivis Hatta Taliwang juga disangka terlibat upaya makar.

Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa Jamran beberapa kali menerima uang dari suami Sylviana Murni yakni Gde Sardjana. Gde juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ini ada Rp 20 juta, kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 10 juta. Ini keperluan untuk tim sukses pasangan satu ya, dia anggota timses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonodi di kantornya, Sabtu (31/12) kemarin.

Tim Agus-Sylvi pun gerah dikaitkan dengan aksi makar yang terjadi pada 2 Desember lalu. Ketua Timses Agus-Sylvi, Nachrowi Ramli (Nara) menegaskan, Jamran bukan anggota timsesnya.

"Hormati demokrasi dan jangan menyebar fitnah," kata Nara di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/1).

Nara juga membantah tegas bahwa Jamran merupakan salah satu anggota tim kampanye Agus-Sylvi. Menurut Nara, Jamran bukan tim kampanye Agus-Sylvi, melainkan hanya relawan.

"Yang benar, memang saudara Jamran termasuk sebagai anggota relawan. Dalam relawan itu yang bersangkutan hanya anggota, bukan ketua apalagi sekretaris," tegas Nara.

Nara menjelaskan, berdasarkan surat yang dikirim tim kampanye Agus-Sylvi ke KPUD DKI yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono tertanggal 4 Oktober 2016, Jamran tidak masuk dalam daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.

"Tidak ada nama saudara Jamran dalam daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, sehingga tidak benar jika saudara Jamran sebagai anggota tim kampanye paslon nomor satu," terangnya.

Dia pun akan segera melakukan klarifikasi terhadap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. Rencananya, dia akan mengirim nama-nama timses resmi tim pemenangan Agus-Sylvi yang didaftarkan ke KPU.

"Sebagai ketua tim, jika hal itu (Jamran salah satu tim sukses Agus-Sylvi) yang disampaikan pimpinan lembaga resmi (Polda Metro Jaya) maka akan kami sampaikan dengan baik. Ada data di kami yang bisa jadi payung hukum," tegas Nara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peluk dan Kecup Hangat SYL Jelang Sidang
Peluk dan Kecup Hangat SYL Jelang Sidang

Keluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.

Baca Selengkapnya
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan

Nayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Keluarga dan Kerabat Dekat Bersaksi di Sidang Lanjutan SYL, Mulai dari Istri, Anak sampai Cucu Hadir
FOTO: Momen Keluarga dan Kerabat Dekat Bersaksi di Sidang Lanjutan SYL, Mulai dari Istri, Anak sampai Cucu Hadir

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang
Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang

Sebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta

NasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peluk dan Kecup Istri-Anak untuk SYL Jelang Sidang Korupsi, Sahroni NasDem Bersaksi
VIDEO: Peluk dan Kecup Istri-Anak untuk SYL Jelang Sidang Korupsi, Sahroni NasDem Bersaksi

Para saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya

Baca Selengkapnya
Cucu SYL Pernah Kasih USD500 ke Biduan Nayunda: Curhat Tak Punya Pemasukan
Cucu SYL Pernah Kasih USD500 ke Biduan Nayunda: Curhat Tak Punya Pemasukan

Bibie mengenal Nayunda dari organisasi sayap partai NasDem, Garnita Malahayati.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya