Kubu Dodi minta anak buah Ramlan dijerat pasal pembunuhan berencana
Merdeka.com - Pengacara keluarga Dodi Triono, Azam Khan tampak menghadiri prarekonstruksi yang digelar jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Azam pun turut menyaksikan jalannya reka adegan yang menghadirkan satu tersangka yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane.
Dari setiap adegan yang dilakukan oleh Ius Pane, Azam berharap polisi menambahkan satu pasal kepada para tersangka yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dari pihak kepolisian kan Pasal 333, 365, dan, 338. Saya tambahkan 340 itu perencanaan dan ancamannya mati," kata Azam di Jalan Pulomas Utara No 7A, Kayu Putih, Jakarta Timur.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Azam menilai proses pembunuhan berencana ini dilakukan oleh para pelaku yang dengan sengaja melakukan perampokan di rumah milik Dodi. Sehingga Azam ingin meminta pihak kepolisian lebih memperdalam kasus tersebut.
"Karena memang merencanakan. Pembuktiannya ya melalui rekon ini dan keterangan pelaku," ucap Azam.
Azam juga menyebut dalam reka adegan tersebut ada 71 reka adegan. Sementara prarekonstruksi telah berjalan hingga berita ini ditulis pada adegan ke 63.
Dalam adegan ini, tampak terlihat Ius Pane dan Ramlan Butar Butar yang digantikan perannya oleh anggota kepolisian tengah mengambil barang-barang dari mobil milik Dodi yang terparkir di garasi rumah.
"Cuma Ius Pane aja yang hadir. Korban tidak dihadirkan. Korban ya penyidikan saja, diperiksa sebagai saksi. Ini berjalan cukup bagus. Tapi perlu didalami lagi apakah ada aktor lain selain Ius Pane," terang dia.
"Sedikit aneh kalau dibilang perampokan ya. Kan barang yang hilang hanya rolex, uang beberapa lembar saja. Saya kira motif pembunuhan iya. Namun kepentingan apa. Nah itu perlu dibongkar. Pandangan saya," tambah azam. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman sampai saat ini belum mengetahui pasal apa yang secara resmi disangkakan kepada para tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaRekontruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI ini memperagakan 50 adegan.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya