Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan David Dipicu Perbuatan Tak Baik Diterima AG

Kubu Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan David Dipicu Perbuatan Tak Baik Diterima AG Mario Dandy di PN Jakarta Selatan. ©2023 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Motif penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina kembali dibahas saat sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dengan terdakwa AG. Dari motif terungkap menjadi pemicu penganiayaan keji dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Motif tersebut disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri pada saat kliennya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Basri mengatakan, Mario Dandy sudah memberikan semua keterangan terkait dengan perbuatan tidak baik diterima AG dilakukan David.

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Basri menjelaskan, apabila Mario Dandy tidak menerima informasi mengenai pelecehan diterima kekasihnya AG dari Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), maka penganiayaan terhadap David tidak mungkin terjadi. Hal tersebut menjadi poin yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hari ini.

"Saya itu aja yang poin paling penting ya. Karena ini kan masalah motif kan sensitif. Jadi kami enggak mau sampaikan itu ya," ujar Basri.

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan kenapa bisa terjadi penganiayaan," tutup Basri.

Sekedar informasi, sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG hingga saat ini masih berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Adapun sidang pada kali ini dikebut baik dari pihak pengadilan maupun Jaksa.

Mengingat terdakwa AG merupakan anak di bawah umur dan masa penahanannya akan berakhir pada 17 April 2023 mendatang.

Pada sidang kali ini diagendakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas dan Amanda serta sejumlah saksi ahli lain.

Selain itu dari kubu AG juga telah menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kali ini. Namun pihaknya tidak dapat merinci siapa saja saksi yang dimaksud.

"Hingga saat ini sidang sudah di tahap pemeriksaan AG sebagai terdakwa," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya