Kubu Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan David Dipicu Perbuatan Tak Baik Diterima AG
Merdeka.com - Motif penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina kembali dibahas saat sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dengan terdakwa AG. Dari motif terungkap menjadi pemicu penganiayaan keji dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Motif tersebut disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri pada saat kliennya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Basri mengatakan, Mario Dandy sudah memberikan semua keterangan terkait dengan perbuatan tidak baik diterima AG dilakukan David.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Basri menjelaskan, apabila Mario Dandy tidak menerima informasi mengenai pelecehan diterima kekasihnya AG dari Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), maka penganiayaan terhadap David tidak mungkin terjadi. Hal tersebut menjadi poin yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hari ini.
"Saya itu aja yang poin paling penting ya. Karena ini kan masalah motif kan sensitif. Jadi kami enggak mau sampaikan itu ya," ujar Basri.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan kenapa bisa terjadi penganiayaan," tutup Basri.
Sekedar informasi, sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG hingga saat ini masih berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Adapun sidang pada kali ini dikebut baik dari pihak pengadilan maupun Jaksa.
Mengingat terdakwa AG merupakan anak di bawah umur dan masa penahanannya akan berakhir pada 17 April 2023 mendatang.
Pada sidang kali ini diagendakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas dan Amanda serta sejumlah saksi ahli lain.
Selain itu dari kubu AG juga telah menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kali ini. Namun pihaknya tidak dapat merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
"Hingga saat ini sidang sudah di tahap pemeriksaan AG sebagai terdakwa," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca Selengkapnya