Kubu Rizieq Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Dalam Kerumunan di Petamburan
Merdeka.com - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mempertanyakan penggunaan pasal berlapis yang dipakai kepolisian dalam membidik pelaku penyebab kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa polisi memakai pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana oleh kepolisian dalam mendalami kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan.
Atas hal itu, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menilai jika pasal 160 KUHP itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Menariknya terkait pasal 93 bukan bermaksud menggurui pihak penegakan hukum. Akan tetapi pasal 93 ini ada frase dapat menyebabkan kedaruratan kondisi kesehatan masyarakat," kata Aziz saat di Polda Metro Jaya pada Senin (1/12).
Sedangkan, bagi Aziz, terkait kerumunan di Tebet dan Petamburan tidak memiliki unsur kedaruratan kesehatan yang dikeluarkan. Oleh karena itulah, penggunaan kedua pasal tersebut tidak lah sesuai.
"Menurut hemat kami bahwa penerapan 160 dan apalagi ditambah pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Syihab," jelasnya.
Kemudian, Aziz menanggapi terkait muncul kluster Covid-19 setelah acara Habib Rizieq yang dinilai belum bisa dipastikan dengan medis. Termasuk, ia menilai jika pemerintah belum pernah mengumumkan keadaan darurat kesehatan, sementara aturan tersebut digunakan.
"Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statement-statement seperti sebagaimana Pak Jokowi mengumumkan Pepres No 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," katanya.
Polisi Pakai Pasal Berlapis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci pasal berlapis untuk membidik pelaku penyebab kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Ada tiga pasal utama disangkakan terhadap pelaku.
Pertama Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana. Dan terakhir, Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-Undang.
"Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Untuk itu, dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa lima orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah Camat Tanah Abang, ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.
"Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga," jelasnya.
Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi besok. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq Syihab dan Biro Hukum FPI)," tutupnya.
Berikut Rincian Bunyi Tiga Pasal Sangkaan Penyebab Kerumunan Massa di PetamburanPasal 93: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang- halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaAktor papan atas Reza Rahadian ikut turun ke jalan sampaikan orasi di depan gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca Selengkapnya