Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang bukti, sidang gugatan reklamasi pulau F, I dan K ditunda

Kurang bukti, sidang gugatan reklamasi pulau F, I dan K ditunda Sidang gugatan reklamasi. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K kembali ditunda karena Pemprov DKI Jakarta (tergugat) dan pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (penggugat) belum melengkapi bukti, Kamis (23/6). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Juni 2016 pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda penambahan bukti-bukti.

"Masih kurang bukti. Silakan melengkapi buktinya. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 29 Juni ini pukul 13.00, dengan agenda penambahan bukti-bukti para pihak tergugat dan penggugat," kata Ketua Majelis hakim Adi Budhi Sulistyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara Ketua Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan Martin Hadiwinata mengatakan pihaknya dalam sidang saat ini sudah menyiapkan 80 alat bukti tertulis.

"Tadi kami sudah 80 alat bukti tertulis. Bukti-bukti yang kami ajukan tadi yaitu bukti-bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat proyek reklamasi mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta. Itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis akan terjadi di teluk Jakarta.

Dalam kesempatan kali ini juga, Marthin menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan terhadap reklamasi teluk Jakarta tersebut karena dirinya mengganggap hal tersebut membuktikan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang. Salah satu pelanggaran itu yaitu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

"Ini ada pelanggaran yang kami temukan yaitu proses AMDAL. Ini tidak partisipatif kemudian AMDAL ini tidak melakukan penilaian keseluruhan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat reklamasi. Kemudian tidak melakukan proses AMDAL yang sifatnya regional dan ketentuan yang mendasar, sehingga tidak adanya kajian lingkungan hidup yang strategis. Jadi inilah pertimbangan utama reklamasi dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Sekedar informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat tiga SK pulau reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016, yaitu SK No 2268/2015, pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, SK No 2269/2015 Pulau I untuk PT Jaladri Eka Pakci, dan SK No 2485/2015 Pulau K untuk PT pembangunan Jaya Ancol.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya