Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang bukti, sidang gugatan reklamasi pulau F, I dan K ditunda

Kurang bukti, sidang gugatan reklamasi pulau F, I dan K ditunda Sidang gugatan reklamasi. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K kembali ditunda karena Pemprov DKI Jakarta (tergugat) dan pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (penggugat) belum melengkapi bukti, Kamis (23/6). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Juni 2016 pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda penambahan bukti-bukti.

"Masih kurang bukti. Silakan melengkapi buktinya. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 29 Juni ini pukul 13.00, dengan agenda penambahan bukti-bukti para pihak tergugat dan penggugat," kata Ketua Majelis hakim Adi Budhi Sulistyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara Ketua Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan Martin Hadiwinata mengatakan pihaknya dalam sidang saat ini sudah menyiapkan 80 alat bukti tertulis.

"Tadi kami sudah 80 alat bukti tertulis. Bukti-bukti yang kami ajukan tadi yaitu bukti-bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat proyek reklamasi mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta. Itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis akan terjadi di teluk Jakarta.

Dalam kesempatan kali ini juga, Marthin menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan terhadap reklamasi teluk Jakarta tersebut karena dirinya mengganggap hal tersebut membuktikan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang. Salah satu pelanggaran itu yaitu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

"Ini ada pelanggaran yang kami temukan yaitu proses AMDAL. Ini tidak partisipatif kemudian AMDAL ini tidak melakukan penilaian keseluruhan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat reklamasi. Kemudian tidak melakukan proses AMDAL yang sifatnya regional dan ketentuan yang mendasar, sehingga tidak adanya kajian lingkungan hidup yang strategis. Jadi inilah pertimbangan utama reklamasi dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Sekedar informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat tiga SK pulau reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016, yaitu SK No 2268/2015, pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, SK No 2269/2015 Pulau I untuk PT Jaladri Eka Pakci, dan SK No 2485/2015 Pulau K untuk PT pembangunan Jaya Ancol.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP