Kurang bukti, sidang gugatan reklamasi pulau F, I dan K ditunda
Merdeka.com - Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I dan K kembali ditunda karena Pemprov DKI Jakarta (tergugat) dan pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (penggugat) belum melengkapi bukti, Kamis (23/6). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Juni 2016 pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda penambahan bukti-bukti.
"Masih kurang bukti. Silakan melengkapi buktinya. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 29 Juni ini pukul 13.00, dengan agenda penambahan bukti-bukti para pihak tergugat dan penggugat," kata Ketua Majelis hakim Adi Budhi Sulistyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Sementara Ketua Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan Martin Hadiwinata mengatakan pihaknya dalam sidang saat ini sudah menyiapkan 80 alat bukti tertulis.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Tadi kami sudah 80 alat bukti tertulis. Bukti-bukti yang kami ajukan tadi yaitu bukti-bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat proyek reklamasi mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta. Itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis akan terjadi di teluk Jakarta.
Dalam kesempatan kali ini juga, Marthin menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan terhadap reklamasi teluk Jakarta tersebut karena dirinya mengganggap hal tersebut membuktikan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang. Salah satu pelanggaran itu yaitu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
"Ini ada pelanggaran yang kami temukan yaitu proses AMDAL. Ini tidak partisipatif kemudian AMDAL ini tidak melakukan penilaian keseluruhan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat reklamasi. Kemudian tidak melakukan proses AMDAL yang sifatnya regional dan ketentuan yang mendasar, sehingga tidak adanya kajian lingkungan hidup yang strategis. Jadi inilah pertimbangan utama reklamasi dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Sekedar informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat tiga SK pulau reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016, yaitu SK No 2268/2015, pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, SK No 2269/2015 Pulau I untuk PT Jaladri Eka Pakci, dan SK No 2485/2015 Pulau K untuk PT pembangunan Jaya Ancol.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya