Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi keterlibatan PNS, Ahok sebut sudah tak butuh IPDN

Kurangi keterlibatan PNS, Ahok sebut sudah tak butuh IPDN ahok. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok mengaku pernah meminta Presiden Joko Widodo supaya membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebab dia menilai, dengan adanya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan lembaga pendidikan abdi negara itu tak lagi diperlukan karena mereka bisa melibatkan tenaga dari sektor swasta buat menjalankan sebagian fungsi pemerintahan.

"Menurut saya undang-undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Undang-undang ASN sudah bicara swasta juga bisa tarik masuk ke pemerintahan. Jadi sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/9).

Ahok mengatakan, sewaktu dia menjadi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dia terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ASN.

"Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu, saya kan dulu anggota DPR komisi II, saya tim perumus UU ASN. Adanya ASN itu swasta pun boleh masuk ke DKI (jadi pejabat)," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, beleid itu mengubah pandangan negara terhadap fungsi dan keberadaan aparat sipil. Karena, pemerintah membuka peluang melibatkan kalangan swasta dalam roda pemerintahan dengan honor tertentu, asalkan mempunyai keterampilan dibutuhkan, dan tidak harus mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil.

"Kalian pun bisa langsung jadi PNS, kalau tes masuk, bisa langsung jadi kepala dinas," lanjut Ahok.

Ahok mencontohkan, penerapan UU ASN sudah menampakkan hasil yakni dalam kegiatan di pusat kesehatan masyarakat. Menurut dia, dengan aturan itu, mutu pelayanan di puskesmas jauh lebih baik.

"Kita lihat, rumah sakit, puskesmas lebih baik kan? Karena puskesmas pakai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Dia boleh menarik dokter-dokter non PNS. Dan bahkan non PNS boleh jadi kepala puskesmas, makanya jadi mudah," tambah Ahok.

Ahok juga berencana menerapkan UU ASN di sekolah-sekolah, supaya para pendidik di sekolah negeri tidak harus menjadi PNS.

"Saya juga lagi suruh buat semua sekolah pakai sistem BLUD saja kaya puskesmas, sehingga guru bisa tarik dari swasta. Kalian juga kalau punya bakat ngajar, ditarik, dibayar. Enggak usah rekrut PNS gitu banyak," ucap Ahok.

Dengan adanya UU ASN, Ahok melanjutkan, jabatan di pemerintahan bisa dilelang dan terbuka buat umum.

"Kita tes. Dulu pamong, lurah, camat, boleh enggak enggak dari IPDN? Ajudan semua mesti IPDN. Sekarang lurah, camat kita dari mana? Lelang. Nah saya lelang katanya menyalahi aturan. Kenapa saya berani lelang, karena ada dasar UU ASN Nomor 5 tahun 2014," tutup Ahok. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya
Banyak Formasi CPNS 2023 Dihapus Gara-Gara Diganti Komputer, Ini Daftarnya

Banyak pekerjaan manusia yang harus digantikan dengan teknologi, termasuk PNS

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
Honorer Bisa Ikut Seleksi CASN 2024 untuk Jadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Honorer Bisa Ikut Seleksi CASN 2024 untuk Jadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu

Honorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya