Kurangi keterlibatan PNS, Ahok sebut sudah tak butuh IPDN
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok mengaku pernah meminta Presiden Joko Widodo supaya membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebab dia menilai, dengan adanya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan lembaga pendidikan abdi negara itu tak lagi diperlukan karena mereka bisa melibatkan tenaga dari sektor swasta buat menjalankan sebagian fungsi pemerintahan.
"Menurut saya undang-undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Undang-undang ASN sudah bicara swasta juga bisa tarik masuk ke pemerintahan. Jadi sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/9).
Ahok mengatakan, sewaktu dia menjadi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dia terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ASN.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Mengapa rekrutmen CPNS diprioritaskan daripada PPPK? 'Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi,' kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Bagaimana cara PPPK direkrut di Sumut? PPPK: Rekrutmen PPPK dapat lebih fleksibel dan dapat melibatkan proses seleksi yang lebih sederhana dibandingkan dengan PNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan dapat melibatkan berbagai cara, seperti wawancara atau penilaian keterampilan.
"Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu, saya kan dulu anggota DPR komisi II, saya tim perumus UU ASN. Adanya ASN itu swasta pun boleh masuk ke DKI (jadi pejabat)," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, beleid itu mengubah pandangan negara terhadap fungsi dan keberadaan aparat sipil. Karena, pemerintah membuka peluang melibatkan kalangan swasta dalam roda pemerintahan dengan honor tertentu, asalkan mempunyai keterampilan dibutuhkan, dan tidak harus mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil.
"Kalian pun bisa langsung jadi PNS, kalau tes masuk, bisa langsung jadi kepala dinas," lanjut Ahok.
Ahok mencontohkan, penerapan UU ASN sudah menampakkan hasil yakni dalam kegiatan di pusat kesehatan masyarakat. Menurut dia, dengan aturan itu, mutu pelayanan di puskesmas jauh lebih baik.
"Kita lihat, rumah sakit, puskesmas lebih baik kan? Karena puskesmas pakai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Dia boleh menarik dokter-dokter non PNS. Dan bahkan non PNS boleh jadi kepala puskesmas, makanya jadi mudah," tambah Ahok.
Ahok juga berencana menerapkan UU ASN di sekolah-sekolah, supaya para pendidik di sekolah negeri tidak harus menjadi PNS.
"Saya juga lagi suruh buat semua sekolah pakai sistem BLUD saja kaya puskesmas, sehingga guru bisa tarik dari swasta. Kalian juga kalau punya bakat ngajar, ditarik, dibayar. Enggak usah rekrut PNS gitu banyak," ucap Ahok.
Dengan adanya UU ASN, Ahok melanjutkan, jabatan di pemerintahan bisa dilelang dan terbuka buat umum.
"Kita tes. Dulu pamong, lurah, camat, boleh enggak enggak dari IPDN? Ajudan semua mesti IPDN. Sekarang lurah, camat kita dari mana? Lelang. Nah saya lelang katanya menyalahi aturan. Kenapa saya berani lelang, karena ada dasar UU ASN Nomor 5 tahun 2014," tutup Ahok. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaUtamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaBanyak pekerjaan manusia yang harus digantikan dengan teknologi, termasuk PNS
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaHonorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca Selengkapnya