Lagi tambal ban mobil, kaca dipecah uang Rp 220 juta untuk gaji raib
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membekuk DA (40) dan AF (35), pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Keduanya terakhir kali beraksi menggasak uang tunai Rp 220 juta dari sebuah mobil yang sedang melintas di Jl Raya Karadenan, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan McD Cibinong.
Diceritakan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kejadian itu bermula saat dua orang karyawan sebuah perusahaan kontraktor, Asep dan Yusuf, tengah membawa gaji untuk karyawan dengan menggunakan mobil minibus pada 22 Mei silam. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Karadenan Cibinong yang kemudian diikuti oleh para tersangka menggunakan sepeda motor.
"Korban sedang membawa gaji untuk karyawan sebanyak Rp 220 juta yang akan disetorkan ke sebuah bank swasta. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mengikuti sampai simpang McD Cibinong dan mengetuk kaca mobil korban sambil memberi tahu bahwa ban mobil belakang bocor," katanya di Mapolres Bogor, Sabtu (20/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan para perampok diamankan? Para pelaku diamankan dalam pelariannya di Lahat, Rabu (8/1).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Lanjutnya, korban tak begitu saja percaya dengan perkataan tersangka. Namun, saat di perjalanan korban menyadari bahwa ban belakang mobilnya memang bocor.
Korban langsung membelokkan mobilnya ke bengkel tambal ban terdekat. Di saat mobilnya sedang ditambal, tersangka langsung memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas di bagian tengah mobil yang berisi uang tunai Rp 220 juta.
"Korban kaget dan melihat kaca mobil sudah pecah dan tasnya sudah raib. Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa uang milik korban," tambah Ita.
Petugas akhirnya melakukan pengembangan dan menemukan persembunyian para tersangka. Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta pada awal Juni lalu.
"Uang hasil rampokan sudah digunakan separuhnya, tiap pelaku dibagikan Rp 40 juta. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan sindikat dan sering beraksi di daerah Cibinong," jelas AKP Ita.
Pelaku mengaku telah Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDuit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPenjaga warkop hendak mengontak temannya namun HP diambil pelaku
Baca Selengkapnya