Lahan eks Kedubes Inggris milik negara, tak pernah ditarik uang sewa
Merdeka.com - Kejelasan status kepemilikan lahan eks kedutaan besar (kedubes) Inggris mulai menemui titik terang. Meski belum menerima surat resmi dari Kementerian Agraria, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakin lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut merupakan milik pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan bahwa ada indikasi sedari awal pihak Inggris sudah mengetahui posisinya hanya sebagai peminjam lahan. "Ini baru internal kita. Tapi ada indikasi kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan 'kami kok harusnya membayar enggak ditarik terus harus bayar ke mana kok enggak ditarik uangnya'," kata Sumarsono di Musica Studio, Selasa (20/12).
Sumarsono menjelaskan bahwa Kedubes Inggris sempat kebingungan karena dalam aturan mereka diharuskan membayar sewa saat serah terima peminjaman lahan sekitar 50 tahun lalu. Namun pada kenyataannya, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan harus membayar ke mana dan dari pihak pemerintah pusat tidak pernah lakukan penagihan.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
"Kemarin ternyata rapat di Agraria. Tapi belum menyampaikan surat resmi, memang baru dibahas baru cross-check data-data. BPN mengumpulkan orang-orang untuk cross-check," terangnya.
Kini, saat status kepemilikan sudah jelas, Sumarsono menyatakan bahwa permasalahan sedang dibahas soal uang sewa lahan yang tidak pernah dibayar. "Padahal di perjanjian ada. Kemudian juga diundang beberapa kementerian cari klarifikasi. Tapi lepas dari pada persoalan kemarin belum ada kebijakan. Kita meminta kepada kementerian Agraria untuk segera mengakhiri pinjam pakai," tegasnya.
Menurut Sumarsono, seharusnya perjanjian pinjam pakai tersebut segera diakhiri karena nyatanya lahan tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh Kedubes Inggris. "Tapi entah bagaimana demikian nanti dengan kementerian luar negeri akan dikonfirmasikan melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan kan sudah lama 50 tahun lalu yah," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan cuma Monas dan GBK, hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaPemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara hanya memindahkan fungsi dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyentil oknum nakal memiliki lahan luas tapi tidak didaftarkan ke negara
Baca Selengkapnya