Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan Pemerasan, 4 Polisi dan Wartawan Gadungan Ditangkap di Jakbar

Lakukan Pemerasan, 4 Polisi dan Wartawan Gadungan Ditangkap di Jakbar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi telah menangkap empat orang pelaku pemerasan terhadap korban atas nama Santi Andriani di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Empat orang tersebut diketahui atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di dua lokasi berbeda pasa 12 Juni 2020.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka, lebih dulu membuat sebuah rencana di salah satu Mal di kawasan Kalideres, sebelum melancarkan aksinya.

"Setelah merencanakan di situ, lanjut mereka melakukan aksinya pada pukul 20.00 WIB di TKP," kata Slamet, Jakarta, Selasa (14/7).

Saat itu, para pelaku mendatangi korban dengan menuduh telah menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dari situ, para pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan langsung mengambil 219 KJP.

"Lanjut dari situ setelah masuk ke toko milik korban lanjutnya mereka mengambil kartu-kartu yang ini. Kita sita bukan dari korban, namun dari para pelaku. Dari kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan ternyata di dapat 4 orang tersangka ini," ujarnya.

Setelah menuduh telah menyelewengkan KJP, kemudian korban dimintai uang oleh para pelaku dengan nominal yang tak kecil yakni Rp 50 juta. Saat itu, korban dimintai uang oleh di dalam mobil pelaku sambil diajak berputar-putar sampai kawasan Grogol, Jakarta Barat.

"Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta," sebutnya.

Kejar Dua DPO Lagi

Meski sudah menangkap empat orang pelaku pemerasan, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam perkara ini masih ada dua DPO RO dan AN. Masih DPO tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan ada beberapa empat ini adalah dari salah satu media," ucapnya.

Atas penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 219 KJP, satu buah flash disk berupa rekaman video atau CCTV pada saat pelaku membawa korban dari toko ke dalam mobil.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov

Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam

Para pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Polda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil

Pemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya